Pakai Maskermu, Jangan Disimpan!

Saat ini bisa dikatakan hampir semua masyarakat sudah memiliki masker, baik itu yang dibagi-bagi gampong (Desa) maupun yang dibagikan dijalan-jalan.

Bahkan untuk membeli masker pun sudah sangat mudah di masa pandemi covid ini, masker dijual dengan harga yang sangat murah disejumlah tempat.

Masker dinilai salah satu alat pelindung diri untuk mencegah penularan virus corona, penyebab Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Masker memperkecil risiko penularan virus dari percikan air liur (droplet) atau eirosol (uap) yang keluar dari mulut orang yang terinfeksi (carrier), yang mungkin ada di sekitar kita.

Namun demikian tidak semua masyarakat memiliki kesadaran untuk menggunakan masker saat berpergian dan berada di tempat-tempat keramaian, umumnya masker dibawa dan hanya dipakai saat ada razia petugas.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Kompol Sopian disela-sela razia protokol kesehatan di depan masjid raya Baiturrahman Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Kompol Sopian mengatakan ada belasan warga yang terjaring razia tersebut, umumnya mereka yang tidak menggunakan masker, meski demikian ia mengaku kesadaran masyarakat mentaati protokol kesehatan semakin baik, masker dibawa tapi tidak digunakan.

“Ini rata-rata yang kita dapati pagi ini mereka yang tidak memakai masker, tapi maskernya mereka bawa cuma tidak dipakai, hanya beberapa saja yang memang betul nggak bawa masker, artinya masyarakat sudah semakin sadar akan bahaya covid-19,” ujarnya.

Sopian mengakui selain dijalan raya, razia protokol kesehatan khususnya masker, juga akan dilakukan ditempat keramaian seperti lokasi wisata dan warung kopi.

Sementara untuk sanksi kepada pelanggar umumnya dimintakan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya bahkan sanksi Push-Up.

Salah seorang warga Turki bernama Yusuf yang terjaring razia protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker juga mengakui pentingnya menggunakan masker pada masa pandemi covid-19 ini, namun naas saat razia tersebut ia mengaku membawa masker namun tidak menggunakannya.

Yusuf juga mengaku mengetahui aturan protokol kesehatan untuk menggunakan masker, namun pada pagi tersebut ia mengaku buru-buru sehingga masker yang ia bawa tidak terpakai.

Yusuf juga mendukung penuh kegiatan razia tersebut karena kata dia, peraturan tersebut dibuat untuk melindungi kesehatan warga.

“Ini bagus, untuk kebaikan orang, untuk kesehatan orang, peraturan ini dibuat untuk kebaikan orang bukan untuk menghancurkan kehidupan orang, cuma kita yang namanya manusia kadang ada khilafnya, ada lupanya, tapi ini harus kita perbaiki,” ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) 51 Tahun 2020 yang mengatur soal sanksi bagi para pelanggar prokes 4M. Bagi perorangan yang melanggar Perwal 51 akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam, atau dikenai denda sebesar Rp 100.000.

Sementara sanksi adat, dilaksanakan oleh pemerintah gampong dalam hal pelanggaran 4M di tempat ibadah dan fasilitas umum. Sanksinya berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki, dan mengikuti pengajian di gampong selama empat hari berturut-turut. Bagi non muslim menyesuaikan.

Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi sebesar Rp 250.000 untuk usaha kecil dan Rp 500.000 untuk usaha menengah dan besar. Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara operasional hingga pencabutan izin usaha.

Ditempat terpisah Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Aceh, Saifullah Abdulgani menyebutkan bahwa dalam operasi yustisi protokol kesehatan (protkes) yang digelar Satpol PP dan WH Aceh bersama TNI dan Polri, di wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, terjaring 683 orang pelanggar.

Jenis pelanggaran yang ditemukan pada 12-14 November 2020 tersebut, umumnya tidak memakai masker.

“Fungsi masker perlu disosialisasi kembali, karena para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi baru-baru ini pada umumnya tidak memakai masker,” lanjut pria yang disapa SAG itu.

SAG menjelaskan, menurut Intermountain Healthcare, sebuah perhimpunan sejumlah rumah sakit yang berbasis di Salt Lake City, Amerika Serikat, orang terinfeksi virus corona (carrier) tidak memakai masker bertemu dengan orang sehat yang juga tidak memakai masker, risiko penularan virus corona mencapai 100%.

Apabila carrier tidak memakai masker namun yang sehat memakai masker, risiko penularannya menjadi 70%. Sebaliknya, apabila carrier memakai masker tapi yang sehat tanpa masker, risiko penularannya sekitar 5%. Namun, apabila carreir dan orang sehat sama-sama memakai masker, risiko penularan tinggal sekitar 1,5%.

“Potensi risiko penularan tetap ada meski sama-sama menggunakan masker, karena itu penderita Covid-19 tanpa gejala diwajibkan isolasi mandiri, dan orang sehat diwajibkan melindungi dirinya dengan masker di masa pandemi ini,” lanjut SAG.

Jauh hari sebelumnya pemerintah Aceh juga telah melibatkan khatib di 3.883 Masjid di seluruh Aceh untuk mengampanyekan pencegahan penularan virus korona (Covid-19) melalui khutbah Jumat sebagai puncak gerakan Gebrak Masker Aceh (GEMA).

Penyampaian materi terkait penerapan protokol kesehatan, khususnya pemakaian masker, dilakukan para khatib selama pelaksanaan ibadah Jumat untuk menyadarkan masyarakat agar mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto mengatakan, hasil yang ingin dicapai dari kampanye pemakaian masker melalui mimbar Jumat adalah tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker sebagai cara memutus penyebaran Covid-19 di Aceh.

“Kita berharap kegiatan ini dapat menyadarkan seluruh lapisan masyarakat akan wajibnya memakai masker dan menjaga protokol kesehatan lainnya sebagai cara menghentikan penularan Covid-19 yang jumlah kasusnya semakin mengkhawatirkan,” ujar Iswanto.

Sementara itu dalam kunjungan ke daerah-daerah, Sekda Taqwallah mengingatkan kepada masyarakat melalui para camat, keuchik, pemangku agama hingga seluruh stakeholder untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas sehari-hari, seperti memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak.

Satgas Penanganan COVID-19 juga mengungkap data tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan di Indonesia. Satgas menyebut, selama 8 bulan pandemi Corona, masih ada 20 persen warga yang belum disiplin menggunakan masker.

Juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan sebanyak 20 persen warga belum tertib menggunakan masker. Begitu pula dengan mereka yang tidak menjaga jarak dan cuci tangan.

#satgascovid19#ingatpesanibu#ingatpesanibupakaimasker#ingatpesanibujagajarak#ingatpesanibucucitangan#pakaimasker#jagajarak#jagajarakhindarikerumunan#cucitangan*#cucitangandengansabun

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads