Seorang warga Turki bernama Yusuf terjaring razia protokol kesehatan yang digelar di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh, Selasa (10/11/2020).
Saat terjaring razia Yusuf tidak menggunakan masker. Setelah dinasehati oleh petugas, mobil yang digunakan Yusuf ditempeli stiker ajakan menggunakan masker.
Yusuf mengaku mengetahui aturan protokol kesehatan untuk menggunakan masker, namun pada pagi tersebut ia mengaku buru-buru sehingga masker yang ia bawa tidak terpakai.
Yusuf juga mendukung penuh kegiatan razia tersebut karena kata dia, peraturan tersebut dibuat untuk melindungi kesehatan warga.
“Ini bagus, untuk kebaikan orang, untuk kesehatan orang, peraturan ini dibuat untuk kebaikan orang bukan untuk menghancurkan kehidupan orang, Cuma kita yang namanya manusia kadang ada khilafnya, ada lupanya, tapi ini harus kita perbaiki ya apa yang
Dantim Razia, Kompol Sopian mengatakan ada belasan warga yang terjaring razia tersebut, umumnya mereka yang tidak menggunakakan masker, meski demikian ia mengaku kesadaran masyarakat mentaati protokol kesehatan semakin baik.
“ini rata-rata yang kita dapati pagi ini mereka yang tidak memakai masker, tapi maskernya mereka bawa Cuma tidak dipakai, hanya beberapa saja yang memang betul nggak bawa masker, artinya masyarakat sudah semakin sadar akan bahaya covid-19,”ujarnya.
Sopian mengakui selain dijalan raya, razia juga akan dilakukan ditempat keramaian seperti lokasi wisata dan warung kopi, “Kemarin saat hari libur razia kita tingkatkan di tempat wisata dan tempat keramaian, ini hari kerja kita razia di jalan,” lanjutnya.
Sementara untuk sanksi kepada pelanggar umumnya dimintakan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya bahkan sanksi Push-Up.
Diberitakan sebelumnya, Perwal 51 mengatur soal sanksi bagi para pelanggar prokes 4M. Bagi perorangan yang melanggar Perwal 51 akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam, atau dikenai denda sebesar Rp 100.000.
Sementara sanksi adat, dilaksanakan oleh pemerintah gampong dalam hal pelanggaran 4M di tempat ibadah dan fasilitas umum. Sanksinya berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki, dan mengikuti pengajian di gampong selama empat hari berturut-turut. Bagi non muslim menyesuaikan.
Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi sebesar Rp 250.000 untuk usaha kecil dan Rp 500.000 untuk usaha menengah dan besar. Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara operasional hingga pencabutan izin usaha.
satgascovid19#ingatpesanibu#ingatpesanibupakaimasker#ingatpesanibujagajarak#ingatpesanibucucitangan#pakaimasker#jagajarak#jagajarakhindarikerumunan#cucitangan*#cucitangandengansabun