Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta masukan kepada Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh terkait maraknya pejudian online terutama Higgs Domino (Scatter) di Kota Banda Aceh.
Hal ini disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar usai melakukan pertemuan dengan MPU Banda Aceh yang berlangsung pada Senin siang di Lantai III Ruang Banggar, Gedung DPRK Banda Aceh, (09/11/2020).
Ketua DPRK Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua I, Usman SE; menyampaikan pihaknya mengundang khusus ketua MPU dan jajaran ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait maraknya game online yang menjurus pada perjudian.
Menurut Farid Nyak Umar, dari segi fatwa sudah disampaikan oleh MPU bahwa sudah ada fatwa nomor 1 Tahun 2016 tetang judi online itu haram, dan juga fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hukum Game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds) dan Sejenisnya Menurut Fiqh Islam, yang merebak beberapa tahun yang lalu.
“Dari segi qanun dan fatwa ini sudah sangat jelas hukum konsekwensi dari aktivitas judi online ini. Sebagai wakil masyarakat Banda Aceh menyampaikan keluhan itu dengan masukan dari anggota MPU ini akan berkoordinasi dengan pemerintah kota Banda Aceh,” kata Farid Nyak Umar.
Menurut politisi PKS itu pihaknya juga akan mengundang intansi terkait yaitu Dinas Syariat Islam, untuk bagaimana kemudian melibatkan para dai, supaya mereka menyampaikan kepada para jamaah, masyarakat tentang judi online ini yang sangat membahayakan generasi muda dan juga pelibatan Dinas Pendidikan Dayah untuk memberdayakan majelis ta’lim, MAA, dan tokoh –tokoh masyarakat lainnya.
“Begitu juga satpol PP untuk melakukan penegakan hukum untuk memberikan contoh bahwa itu bukanlah perbuatan kita selaku muslim. Masukan yang sangat penting adalah pelibatan diskominfotik, bagaimana mengkaji apakah dari segi informasi teknologi (IT) ini memungkinkan untuk memutuskan mata rantai maraknya game tersebut,” tuturnya.
Ketua MPU Banda Aceh Tgk Damanhuri Basyir menyampaikan secara garis besar semua yang berkaitan dengan penjudian hukumnya haram namun dalam penanganan terkait maraknya pejudian online ini membutuhkan kajian mendalam yang akan melibatkan semua dimensi dan segala bidang terutama pendidikan dan rumah tangga.
Karena selama ini kegiatan anak muda dan remaja itu tidak terpantau secata baik. Maka secara lembaga dalam hal ini Dinas Syariat Islam bisa diberdayakan secara maksimal dan juga peranan perempuan dan rumah tangga untuk membentingi ini.
“Selain itu aparatur gampong juga berperan penting dalam mengantisipasi dan mengatasi maraknya judi online ini disekitar kita, jika semua lembaga ini melakukan perannya masing masing minimal akan mengurangi pejudian online,” kata Tgk Damanhuri Basyir.
Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara, menyambut baik masukan dari MPU menurutnya ada dua hal yang perlu diperhatikan pertama dari sisi pendidikan, pihaknya milihat bahwa efek daring yang selama ini dilakukan saat pandemi membawa pengaruh lain kepada anak anak sehingga ini juga menjadi perihal judi online semakin marak.
“Dalam hal ini akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan, Selain itu, Komisi 4 sedangan melakukan pembahasan qanun ketahan keluarga, karena maraknya judi online ini sangat tergantung pada kekuatan keluarga itu sendiri, harapan saya dengan begitu banyak masukan dari MPU ini akan menjadi aitem yang dimasukan dalam pasal raqan ketahanan keluarga tadi,” kata Tati Meutia Asmara.
Sementara Ketua Komisi A MPU Banda Aceh, Tgk Tarmizi M. Daud menyampaikan tidak ada tawar menawar dengan judi, menurutnya ini perbuatan yang dilarang oleh agama tinggal sekarang penanganannya yang harus dipikirkan bersama untuk bertindak dan megambil langkah langkah mengantisipasi.[]