Cara Aceh antisipasi lonjakan kasus COVID-19 saat libur panjang

Pandemi COVID-19 masih belum berakhir. Indonesia masih terus berjuang melawan virus yang menyerang paru-paru manusia itu. Berbagai kebijakan dikeluarkan pemerintah, namun lonjakan kasus masih belum bisa dibendung.

Hanya hitungan bulan virus yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China itu menyebar hampir ke seluruh penjuru dunia. Di Indonesia saja kasus positif telah mencapai 404.048 orang per Kamis (29/10) kemarin.

Pemerintah terus berupaya untuk menekan laju angka kasus positif yang terus meningkat, dengan cara mengajak warga untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, meliputi memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).

Di Aceh, kasus positif COVID-19 tercatat 7.373 orang, sejak terdeteksi kasus perdana pada Akhir Maret lalu. Lonjakan drastis dalam beberapa bulan terakhir ini membuat daerah Serambi Mekkah itu masuk dalam daftar 10 provinsi dengan prioritas penangan COVID-19.

Libur dan cuti bersama dalam momentum Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini di Aceh juga tidak dibiarkan begitu saja. Pemerintah mengeluarkan kebijakan sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus saat libur panjang tersebut.

Caranya, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran nomor 061.2/15201 tentang antisipasi penyebaran COVID-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020.

Surat edaran itu dikeluarkan Plt Gubernur Aceh sehubungan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/5876/SJ tanggal 21 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020, dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 dan 30 Oktober 2020.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, di Banda Aceh, awal pekan lalu, mengatakan ada sembilan poin imbauan dalam surat edaran itu yakni dalam pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M.

Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan tes PCR atau rapid test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku.

“Untuk memastikan pelaku perjalanan bebas COVID-19 demi melindungi orang, termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi,” katanya.

Selanjutnya, bagi yang dinyatakan positif COVID-19 agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau tempat yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan.

“Dan setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau rapid test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif COVID-19,” katanya.

Selain itu, setiap daerah juga diminta untuk memperkuat sistem pengawasan mencegah penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satgas Penanganan COVID-19 di lingkungannya baik pada level kabupaten/kota, kecamatan, dan gampong atau desa dengan konsep Gampong Tangguh Bebas COVID-19 dengan kebijakan lokal masing-masing.

Plt Gubernur Aceh juga meminta untuk menjaga agar Gampong bebas COVID-19 diantaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/rapid tes yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif COVID-19.

Dan para pihak terkait juga diminta mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

“Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif,” ujarnya.

Selain itu, para pihak terkait juga diminta mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak dan berpotensi melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Saat berlibur di daerah asal, baik saat dalam perjalanan maupun daerah tujuan  agar kepala daerah melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan stakeholder lain seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall dan pelaku usaha serta pihak lainnya dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.

 “Plt Gubernur Aceh juga mememinta mengoptimalkan peran Satuan Tugas penanganan COVID-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah,” ujar Iswanto. 

Optimalkan razia Prokes

Sebagai daerah ibukota provinsi, Banda Aceh gerak cepat melakukan antisipasi peningkatan kasus COVID-19 saat libur panjang. Berkaca dari dari pengalaman libur saat Idul Fitir 1441 hijriah, kasus COVID-19 meningkat di Banda Aceh.

“Libur panjang ini harus kita waspadai. Kita tidak ingin ada lonjakan kasus COVID-19. Kita harus belajar dari pengalaman libur Idul Fitri,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.

Pihaknya, dalam rapat virtual dengan Forkopimda Aceh juga meminta agar memperketat perbatasan akses masuk ke Aceh sebagai langkah antisipasi. Jika pun warga luar daerah diizinkan masuk ke Aceh maka harus memiliki surat keterangan kesehatan.

Disamping itu, upaya di wilayah perbatasan masuk ke Banda Aceh juga akan di perketat, mengingat daerah ibukota akan menjadi tujuan para tamu dari daerah lain saat libur panjang.

“Pastinya di perbatasan masuk kota dari semua arah kita tempatkan petugas. Razia masker dan penerapan prokes sesuai amanat Perwal 51 terus kita tingkatkan,” ujarnya.

Seperti diketahui Banda Aceh juga telah memiliki Perwal Kota Banda Aceh Nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Banda Aceh.

Bahkan sejak mulai diberlakukan Perwal 51 tersebut, Tim Satgas telah melaksanakan 26 kali razia dan menjaring sebanyak 1.456 pelanggar.

“Data pelanggar itu sebanyak 1.456 orang sejak 15 September 2020, ada sanksi sosial dan administrasi, untuk administrasi sudah terkumpul Rp 15 juta sekian, denda masuk ke pendapatan asli daerah,” kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarto.

Tidak hanya di Banda Aceh, kabupaten/kota lainnya di Tanah Rencong juga disiplin melakukan razia protokol kesehatan sesuai perintah dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19 serta penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Antara

#satgascovid19#ingatpesanibu#ingatpesanibupakaimasker#ingatpesanibujagajarak#ingatpesanibucucitangan#pakaimasker#jagajarak#jagajarakhindarikerumunan#cucitangan*#cucitangandengansabun

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads