Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, berharap hadirnya Rancangan Qanun (Raqan) Pemilihan Keuchik (Kepala Desa) secara langsung dengan mengunakan e-voting di Banda Aceh nantinya dapat memudahkan masyarakat dalam memberikan suara mereka.
Farid menjelaskan, pemilihan keuchik melalui e-voting sangat mungkin diterapkan di Banda Aceh karena mengedepankan kemudahan dan efisiensi. Di samping itu, sebagai ibu kota provinsi, Banda Aceh perlu membuat sebuah pilot proyek untuk pemilihan keuchik dengan menggunakan e-voting ini.
“Saya berharap, setelah qanunnya lahir, pelaksanaan pemilihan keuchik dapat menjadi solusi mempercepat pengolahan hasil, meningkatkan aksesibilitas, dan membuat pemilihan menjadi lebih nyaman bagi masyarakat,” kata Farid Nyak Umar, saat menyampaikan sambutan pada webinar seri II Raqan Pemilihan Keuchik Serentak Menggunakan E-voting, Selasa (27/10/2020).
Farid menjelaskan, selama ini pemilihan keuchik hanya dilakukan secara konvensional atau dengan cara mencoblos. Namun, perkembangan teknologi informasi saat ini telah banyak membawa perubahan bagi manusia, termasuk cara untuk melaksanakan voting.
Penggunaan teknologi komputer pada pelaksanaan voting ini dikenal dengan istilah electronic voting (e-voting), suatu metode pemungutan suara dalam pemilihan umum dengan menggunakan perangkat elektronik. Memasuki era digitalisasi atau Revolusi Industri 4.0, di mana hampir semua pekerjaan menggunakan teknologi, yang tentunya untuk memudahkan semua pihak melakukan pekerjaan.
“Semoga e-voting pemilihan keuchik ini kemudian juga menjadi promotor sehingga ke depan dalam pilkada, pemilu, dan pilpres kita sudah bisa dilaksanakan dengan e-voting, tidak lagi dengan pemilu yang konvensional,” kata Farid Nyak Umar.
E-voting dapat menjadi salah satu upaya pencerdasan bagi masyarakat khususnya dalam bidang teknologi informasi. Terlebih lagi saat ini generasi Aceh adalah generasi Z yang sangat akrab dengan teknologi, sistem online, dan digital. “Hadirnya e-voting adalah salah satu kepekaan kita terhadap perkembangan teknologi yang keberadaannya bisa bermanfaat bagi masyarakat.”
Farid menjabarkan, ada beberapa manfaat e-voting seperti mempercepat perhitungan suara, lebih akuratnya hasil perhitungan suara, menghemat biaya pencetakan kertas suara, kertas suara dapat dibuat dalam beberapa versi bahasa, menyediakan akses informasi yang lebih banyak berkenaan dengan pilihan suara, menyediakan akses yang lebih baik bagi kaum yang mempunyai keterbatasan fisik, menyediakan akses bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan waktu untuk mendatangi tempat pemilihan suara, dan dapat mengendalikan pihak yang tidak berhak untuk memilih misalnya pemilih di bawah umur.
Karenanya Farid berharap, qanun ini bisa segera selesai dan e-voting bisa terwujudkan. Hal ini sebagai langkah awal untuk pemilihan dengan ruang lingkup terkecil, ke depannya diaplikasikan pada pemilihan dengan ruang lingkup yang lebih besar. Banda Aceh sebagai smart city sudah saatnya melaksanakan pemilihan keuchik dengan e-voting.
“Karena itu mari kita dukung bersama ikhtiar ini, insyaallah dengan dukungan dan kepedulian semua pihak akan mudah kita realisasikan,” tutur Farid Nyak Umar.
Pada kesempatan itu, Farid Nyak Umar juga menyampaikan apresiasi Komisi I DPRK Banda Aceh yang telah melahirkan Rancangan Qanun (Raqan) Pemilihan Keuchik (Kepala Desa) secara langsung dengan mengunakan e-voting di Banda Aceh sebagai inisiatif dewan.