Rapat paripurna untuk membahas usulan hak angket terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah ditunda. Penundaan dilakukan karena anggota DPR Aceh yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Pantauan detikcom, rapat paripurna persetujuan usulan hak angket digelar di Ruang Sidang Utama DPR Aceh, Banda Aceh, Selasa (27/10/2020). Sidang dipimpin Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, serta dihadiri Sekda Aceh, Taqwallah.
Rapat dihadiri 56 orang anggota DPR Aceh serta satu Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin. Dua orang Wakil Ketua DPR Aceh, yaitu Dalimi dan Hendra Budian tidak menghadiri rapat.
Sebelum rapat dimulai, pimpinan DPR Aceh menghitung jumlah anggota yang hadir. Sesuai dengan aturan, rapat dapat dilanjutkan bila memenuhi syarat 3/4 dari 81 anggota dewan.
Beberapa anggota dewan dalam interupsi meminta rapat tetap dilanjutkan. Namun, setelah sempat diskors sekitar setengah jam, rapat diputuskan ditunda.
“Sesuai dengan ketentuan yang ada, baik dalam PP maupun dalam tata tertib, paripurna kita hari ini akan kita tunda sampai dengan waktu yang ditetapkan dalam Badan Musyawarah (Bamus) nanti,” kata Dahlan.
Dahlan mengatakan DPR Aceh bakal menentukan jadwal sidang lanjutan dalam rapat di Bamus. Dia menyebut Bamus akan menjadi forum pengambilan keputusan yang ada dalam mekanisme DPR Aceh.
“Oleh karena itu, sekali lagi saya tanyakan kepada sidang paripurna yang terhormat ini, apakah kita setuju untuk menunda paripurna hari ini sampai dengan waktu yang ditetapkan dalam musyawarah?” tanya Dahlan.
Sebelum rapat dimulai, pimpinan DPR Aceh menghitung jumlah anggota yang hadir. Sesuai dengan aturan, rapat dapat dilanjutkan bila memenuhi syarat 3/4 dari 81 anggota dewan.
Beberapa anggota dewan dalam interupsi meminta rapat tetap dilanjutkan. Namun, setelah sempat diskors sekitar setengah jam, rapat diputuskan ditunda.
“Sesuai dengan ketentuan yang ada, baik dalam PP maupun dalam tata tertib, paripurna kita hari ini akan kita tunda sampai dengan waktu yang ditetapkan dalam Badan Musyawarah (Bamus) nanti,” kata Dahlan.
Dahlan mengatakan DPR Aceh bakal menentukan jadwal sidang lanjutan dalam rapat di Bamus. Dia menyebut Bamus akan menjadi forum pengambilan keputusan yang ada dalam mekanisme DPR Aceh.
“Oleh karena itu, sekali lagi saya tanyakan kepada sidang paripurna yang terhormat ini, apakah kita setuju untuk menunda paripurna hari ini sampai dengan waktu yang ditetapkan dalam musyawarah?” tanya Dahlan.
“Setuju,” jawab anggota DPR Aceh yang hadir.
Sebagai informasi, pasal 110 Tata Tertib DPR Aceh menyatakan rapat persetujuan usulan hak angket harus dihadiri 3/4 dari jumlah anggota dewan dan disetujui oleh 2/3 dari yang hadiri. Berikut isi lengkapnya:
Pasal 110
(1) Rapat paripurna mengenai usul hak angket dilakukan dengan tahapan:
a. pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak angket;
b. Anggota DPRA lainnya untuk memberikan pandangan melalui Fraksi; dan
c. pengusul memberikan jawaban atas pandangan Anggota DPRA.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah Anggota DPRA dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah Anggota DPRA yang hadir.
Sebelumnya, inisiator hak angket sudah menyerahkan usulan hak angket ke Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin serta Safaruddin, Kamis (23/10). Hadir dalam penyerahan tersebut, para inisiator hak angket yaitu Fahlevi Kirani dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irpannusir dari Fraksi PAN, Tarmizi SP dari Fraksi Partai Aceh, Irawan Abdullah dari Fraksi PKS dan TR Keumangan dari Fraksi Partai Golkar.
Fahlevi mengatakan DPR Aceh menggunakan hak angket setelah menolak jawaban interpelasi Plt Gubernur Nova. Usulan hak angket diteken lebih dari 50 persen anggota legislatif.
“DPRA butuh untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian lebih dalam terhadap masalah-masalah yang ada dalam materi interpelasi sebelumnya. Nantinya panitia angket akan bekerja untuk menyelidiki lebih dalam lagi,” kata Fahlevi dalam keterangannya, Jumat (23/10). Detik