Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menetapkan lima kandidat yang dinyatakan lulus sebagai komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2020-2024.
Kelima komisioner tersebut dinyatakan lulus setelah menjalani seleksi tahap akhir yakni fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRA pekan lalu.
Juru Bicara seleksi KIA Bardan Sahidi mengatakan, ada 15 kandidat yang mengikuti fit and proper test. Namun, hanya lima orang yang mendapatkan nilai terbaik sehingga dinyatakan memenuhi syarat menjadi komisioner KIA periode 2020-2024.
“Selama proses fit and proper dengan standar penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat,” kata Bardan Sahidi dalam jumpa pers, di Banda Aceh, Selasa.
Bardan menyampaikan, dalam fit and proper test, pada kandidat mendapatkan ujian wawancara berupa pengetahuan kebijakan publik tentang keterbukaan informasi, keacehan, wawasan syiar dan syariat islam sesuai dengan kekhususan Aceh.
Kemudian, seberapa paham para kandidat tentang MoU Helsinki, integritas, motivasi personal, pengetahuan umum, komitmen dan kepemimpinan.
“Kita juga menguji mereka dari segi kemampuan memecahkan masalah dengan beberapa kasus yang diajukan, sejauh mana bisa bekerja sama dalam tim, dan bekerja dibawah tekanan, dan juga hasil psikologi,” ujar politikus PKS itu.
Adapun nama-nama kandidat yang dinyatakan lulus sebagai komisioner KIA periode 2020-2024 yakni, Arman Fauzi, Hj Nurlaily Idrus, Muslim Khadri, Andi Rahmadsyah, dan Muhammad Hamzah.
Selain itu, Komisi I DPRA juga menetapkan lima orang lulus cadangan, mereka adalah Abdul Qudus, Faisal Hadi, Nasrun Marzuki, Yusran, dan Ade Firmansyah.
Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus menuturkan, nama-nama kandidat yang telah lulus ini akan diserahkan kepada Pimpinan DPRA untuk diteruskan ke Gubernur Aceh guna dikeluarkannya surat keputusan (SK).
“24 Oktober 2020 masa kerja komisioner KIA periode sebelumnya berakhir, maka secepatnya kita sampaikan nama-nama ini kepada Gubernur Aceh,” ujar M Yunus. Antara