Panitia lelang Kelompok Kerja Pemilihan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh dan pengguna anggaran Dinas Pendidikan Dayah Aceh dihukum membayar kerugian Rp1,169 miliar karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait tender proyek pembangunan asrama santri di Kabupaten Aceh Tamiang.
Putusan hukuman tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Dahlan yang didampingi Totok Yanuarto dan Juandra masing-masing sebagai hakim anggota pada sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis.
Persidangan tersebut dihadiri Muhammad Firdaus dan Mansur S selaku penggugat. Muhammad Firdaus dan Mansur S merupakan Direktur dan Wakil Direktur CV Ingat Mati, perusahaan peserta tender proyek pembangunan asrama santri putri Dayah Perbatasan Manarul Islam, Aceh Tamiang.
Sedangkan tergugat satu adalah Kelompok Kerja Pemilihan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh dan tergugat dua pengguna anggaran Dinas Pendidikan Dayah Aceh dihadiri kuasa hukumnya Syahrul Rizal.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan tindakan tergugat satu menggugurkan perusahaan penggugat dalam pelelangan pekerjaan pembangunan asrama santri di Aceh Tamiang, tahun anggaran 2019, merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan perusahaan penggugat.
“Menyatakan tergugat satu dalam mengevaluasi rencana keselamatan kerja perusahaan penggugat CV Ingat Mati tidak sesuai peraturan Menteri Pekerjaan Umum, sehingga merugikan penggugat,” kata majelis hakim.
Majelis hakim juga menyatakan tergugat dua lalai melaksanakan tugas dan fungsi melakukan pembiaran tindakan tergugat satu, sehingga merugikan penggugat.
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum para tergugat membayar biaya penyusunan dokumen penawaran tender Rp20 juta. Kemudian, menghukum para tergugat membayar kerugian materiil kepada penggugat Rp140,9 juta secara tanggung renteng.
“Kerugian materiil tersebut berupa 10 persen keuntungan dari nilai penggugat atas pekerjaan pembangunan asrama santri putri Dayah Perbatasan Manarul Islam di Kabupaten Aceh Tamiang,” kata majelis hakim.
Selain kerugian materiil, majelis hakim juga menghukum para tergugat membayar kerugian imateril kepada penggugat sebesar Rp1 miliar secara tanggung renteng. Serta menghukum para penggugat membayar biaya perkara Rp1,116 juta.
Syahrul Rizal, kuasa hukum para tergugat menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sedangkan, Mansur S menyatakan menerima putusan tersebut
Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 14 hari kepada tergugat melalui kuasa hukumnya untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut. Antara