Muncikari, IF (38), diduga menawarkan dua orang yang masih berusia anak untuk pesta seks di Pidie, Aceh, dengan tarif ratusan ribu. Kedua anak perempuan itu ‘dijual’ ke tiga pria hidung belang sebanyak tiga hingga empat kali.
“Keduanya telah diperdagangkan kepada laki-laki hidung belang oleh tersangka IF dari Juli sampai September kepada tiga orang laki-laki dengan bayaran sebesar Rp 200 ribu sampai dengan Rp 500 ribu,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra, saat dimintai konfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Polisi menangkap IF serta dua pria, IK dan DI, pada Selasa (13/10). Satu pelaku berinisial I masih diburu polisi.
Menurut Ferdian, IF menawarkan kedua korban dengan memperlihatkannya ke pria hidung belang. Dalam pemeriksaan, satu korban terungkap pernah diperdagangkan sebanyak empat kali dan satu lagi tiga kali.
“Keduanya ditawarkan masing-masing ke tiga pria termasuk salah satunya yang masih kita buru,” jelas Ferdian.
“Tidak ada barang bukti dalam perkara ini karena tersangka langsung memilih korban nak yang diinginkan yang telah diperlihatkan oleh tersangka” sambung Ferdian.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang Jo Pasal 76f Jo Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Uuri Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, enam remaja yang digerebek karena diduga menggelar pesta seks diketahui sudah tidak bersekolah. Keenam ABG tersebut digerebek warga salah satu kecamatan di Pidie, Aceh, Kamis (1/10) dini hari.
“Yang masih anak empat orang sudah putus sekolah dan sudah sering melakukan hubungan tersebut (hubungan badan). Mereka broken home semua,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Ferdian Chandra kepada wartawan, Selasa (6/10). Detik