Gugatan class action terhadap Plt Gubernur Aceh terkait kebijakan stickering BBM melalui Surat Edaran No. 540/9186 yang diajukan oleh 24 penggugat akan mulai disidang pekan depan.
Informasi tersebut disampaikan Syakya Meirizal, Juru Bicara Penggugat/Inisiator GERAM, Senin (12/10).
Gugatan yang diantaranya menuntut ganti rugi immaterial senilai satu trilyun kepada rakyat Aceh tersebut sebelumnya di daftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 5 Oktober lalu. Gugatan dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2020/PN BNA tersebut diinisiasi oleh Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM)
Syakya mengaku telah menerima pemberitahuan atau panggilan sidang pertama dari pihak Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui Penasehat Hukum.
“InsyaAllah sidang perdana akan dilaksanakan pekan depan diruang sidang utama (chandra) PN Banda Aceh. Tepatnya hari senin tanggal 19 Oktober 2020 mulai pukul 09.00 pagi sampai selesai. Informasi ini juga bisa diakses melalui laman SIPP PN Banda Aceh,” ujarnya.
Menyikapi rencana sidang pertama atas gugatan class action tersebut, pihaknya mewakili seluruh penggugat memohon dukungan dan doa dari seluruh rakyat Aceh.
“Semoga gugatan ini dapat terus berlanjut ke proses pembuktian dan pemeriksaan para saksi,” lanjutnya.
Syakya berharap tuntutan yang diajukan akan dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim. Hal itu kata dia demi menjaga marwah rakyat Aceh yang harkat dan martabatnya telah direndahkan dan dirugikan oleh Plt Gubernur Aceh melalui kebijakan pemasangan stiker pada kendaraan pengguna BBM di Aceh.
Penggugat juga berharap pihak Pemerintah Aceh agar responsif dan menghargai proses hukum terhadap gugatan tersebut. Karena gugatan ini terkait hajat hidup jutaan rakyat Aceh.
“Mereka harus bersedia hadir setiap ada panggilan dari pihak pengadilan. Dengan begitu kita berharap proses peradilan gugatan class action ini dapat berjalan lancar. Sehingga putusan dari majelis dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu. Dan kita sebagai penggugat komit akan menghargai apapun putusan majelis hakim,” pungkasnya.