Terkait dengan adanya Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh Nomor : 660/3553.III Tanggal 10 September 2020 Tentang Penyampaian Usulan Sanksi Administratif Pembekuan Izin Lingkungan Terhadap PT. Kharisma Iskandar Muda di Nagan Raya, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH meminta kepada Bupati Nagan Raya untuk menindaklanjuti/melaksanakan Perintah Surat Tersebut.
Bunyi Surat dari Kadis LHK Provinsi Aceh Tersebut antara lain meminta Bupati Nagan Raya untuk melakukan pembekuan izin lingkungan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Kharisma Iskandar Muda (KIM). Karena berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Tim DLHK Provinsi Aceh terhadap PT. Kharisma Iskandar Muda sesuai dengan surat tugas nomor : 094/238/ST/2020 tanggal 18 Agustus 2020 dan Berita Acara Verifikasi Lapangan berdasarkan fakta administratif dan fakta lapangan disimpulkan bahwa PT. Kharisma Sultan Iskandar Muda tidak taat terhadap peraturan perundangan lingkungan hidup yang berlaku dan dokumen/izin lingkungan (Izin Lingkungan dari Bupati Nagan Raya Nomor : 538.3/03/Kep/2013 tanggal 10 Oktober 2013) serta perizinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin pembuangan air limbah ke badan air dari Bupati Nagan Raya Nomor : 503.11/00/2017 tanggal 25 November 2017 dan Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Bupati Nagan Raya Nomor : 503.10/01/2017) kata Zubir.
Zubir menambah bahwa masalah limbah ini adalah masalah yang sangat serius, masyarakat sangat dirugikan dengan kondisi seperti ini, makanya kita meminta Bupati bersikap dan menindak tegas PT. Kharisma Iskandar Muda (KIM) ini.
Ini bukan karena kita tidak mendukung investasi, kita malah sangat mendukung investasi, namun investasi itu ada regulasi hukum yang harus ditaati dan dipatuhi oleh para pengusaha, terutama masalah limbah atau pencemaran lingkungan, jangan investasi justru membawa musibah terhadap masyarakat.
Saya yakin jika perusahaan menaati dan melaksanakan regulasi hukum yang berlaku, tentu tidak ada masalah apa-apa bagi perusahaan tersebut.
Surat Somasi langsung diantarkan oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH yang diterima oleh Kasubag Tata Usaha (TU) Pemkab Nagan Raya, TR. Syafarul.
Zubir berharap dalam somasinya agar pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam hal ini Bupati untuk membekukan Izin Lingkungan terhadap PT. KIM, namun jika Bupati tidak melaksanakan maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ini juga supaya menjadi contoh untuk Perusahaan lain agar tidak mengganggap remeh atau sepele masalah limbah atau pencemaran lingkungan.