Pemerintah kembali memulangkan nelayan Aceh yang ditahan di luar negeri. Kali ini tiga nelayan dipulangkan ke Tanah Air setelah ditangkap dan ditahan di India karena dakwaan memasuki perairan India tanpa izin.
Ketiga nelayan tersebut yakni Munazir, 34 tahun, asal Gampong Jawa, Banda Aceh, Kaharuddin, 43 tahun, asal Sungai Raya Aceh Timur dan Azman Syah, 30 tahun, asal Simpang Ulim Aceh Timur.
Kabar pemulangan tiga nelayan Aceh itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Aceh, Al Hudri didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto di Dinas Sosial Aceh, Minggu 4/10/2020.
“Alhamdulillah atas dukungan semua pihak, baik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh serta doa dari masyarakat, tiga nelayan Aceh yang ditahan di India segera tiba di Jakarta pada 8 Oktober,” ujar Al Hudri.
Al Hudri menjelaskan, ketiga nelayan tersebut ditangkap dan ditahan pihak India pada 17 September 2019, setelah secara tidak sengaja memasuki perairan negara tersebut dengan perahu mereka.
“Tanggal 17 September 2019 terjadi penangkapan KM. Athiya 02 karena memasuki perairan India setelah terjebak kabut saat hendak menangkap ikan tuna di dekat Nicobar, India,” ujar Al Hudri.
Selanjutnya, kata Al Hudri, Pemerintah Aceh terus melakukan kontak untuk memfasilitasi pemulangan ketiga nelayan melalui Kementerian Luar Negeri maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Terakhir, pada 30 September 2020, Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan – Kementerian Kelautan dan Perikanan – mengirim surat kepada Plt Gubernur Aceh yang isinya memberitahukan jadwal kepulangan ketiga nelayan tersebut.
“Dalam surat itu disebutkan para nelayan akan dipulangkan melalui rute penerbangan Port Blair – New Delhi – Jakarta – Aceh. Mereka dijadwalkan tiba di Jakarta tanggal 8 Oktober,” ujar Al Hudri.
Surat tersebut, kata Al Hudri, juga menyebutkan bahwa seluruh biaya pemulangan ketiga nelayan akan dibebankan kepada anggaran dari Direktorat Jenderal PSDKP-KKP.
“Kepada Pemerintah Aceh juga dimohon mengirimkan perwakilannya untuk mendampingi proses dari ketibaan di Jakarta sampai ke daerah asal,” katanya.
Sementara Kepala Seksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Lampulo, Herno Adianto yang juga hadir di Dinas Sosial menjelaskan, sebenarnya proses hukum dan persiapan pemulangan ketiga nelayan tersebut sudah rampung pada Juni lalu. Namun lantaran pandemi Covid-19, proses pemulangan menjadi terkendala akibat tidak adanya penerbangan.
Ia menjelaskan, ketiga nelayan Aceh selama ini ditahan di Port Blair, Nicobar, India. “Hari ini mereka diterbangkan ke India daratan untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta,” ujar Herno.
*Ketiga Nelayan akan Jalani Pemeriksaan Covid-19 di Jakarta*
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam penjelasannya mengatakan ketiga nelayan Aceh akan menjalani swab saat ketibaan mereka di Jakarta pada 8 Oktober. Swab dilakukan untuk memastikan mereka terbebas dari Covid-19.
“Ketiga saudara kita nanti akan menjalani swab dan melewati masa karantina di Jakarta sesuai protokol kesehatan sebelum kita antar ke kampung masing-masing di Aceh,” kata Iswanto.
Pada kesempatan itu Iswanto juga menyampaikan imbauan Pemerintah Aceh kepada seluruh nelayan untuk selalu berhati-hati dan memastikan batas operasi tetap berada di perairan Indonesia. Hal itu sangat penting untuk mengindari terjadinya pelanggaran batas wilayah laut yang dapat berujung penangkapan.
Namun begitu, diakui selama ini kasus pelanggaran batas wilayah laut yang dilakukan para nelayan Aceh umumnya terjadi tanpa kesengajaan karena berbagai faktor, seperti kerusakan mesin kapal, cuaca buruk maupun kendala teknis lainnya.