Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak seluruh jawaban PLT Gubernur Aceh Nova Iriansyah terkait hak interpelasi DPR Aceh.
DPRA menilai Pemerintah Aceh sangatlah tidak profesional dalam menjawab pertanyaan yang diajukan, karena ada beberapa pertanyaan yang sengaja tidak dijawab.
Hal itu disampaikan inisiator Interpelasi DPRA Irpanusir pada rapat paripurna DPR Aceh, Selasa (29/09/2020)
Irpanusir memaparkan, kesimpulan DPRA terhadap jawaban PLT Gubernur Aceh bahwa Pemerintah Aceh tidak sistematis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, jawaban tersebut tidak berurutan sebagaimana mestinya bahkan jauh dari subtansi persoalan yang di pertanyakan dalam Interpelasi.
Selain itu jawaban Plt. Gubernur terhadap hak interpelasi DPR Aceh ditemukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban sebagai Gubernur, mengingkari sumpah jabatan, dan melanggar larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur serta melanggar etika pemerintahan.
“DPR Aceh menolak seluruh Jawaban/Tanggapan Plt. Gubernur Aceh atas Hak Interpelasi yang diajukan. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Salah satu pertanyaan hak interpelasi DPR Aceh adalah terkait alasan Plt. Gubernur Aceh menggunakan APBA untuk mengangkat tenaga penasehat khusus yang ditempatkan pada SKPA-SKPA dengan kumlah yang terlalu banyak tidak ideal, yang menurut DPRA hanya pemborosan anggaran.
Padahal menurut DPR Aceh, Pemerintah Aceh telah memiliki SKPA mulai dari Sekretaris Daerah, Pejabat Eselon II, III, IV sampai staf baik PNS dan tenaga kontrak yang jumlahnya sangat banyak, sehingga menurut pandangan DPR Aceh pengangkatan penasehat khusus ini tidak rasional dan sangat membebani postur anggaran APBA.
DPRA menilai Pembentukan Pensus tidak memiliki dasar hukum sama sekali dan keberadaannya tidak urgent untuk membantu percepatan pembangunan Aceh oleh karena SKPA dan Badan-Badan Teknis Aceh lainnya sudah mencukupi/memadai untuk percepatan pembangunan Aceh.
“Kami menilai tindakan pembentukan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 82 Tahun 2019 tentang Tim Percepatan Lima Belas Unggulan Aceh Hebat atau yang lebih dikenal dengan Pergub tentang Pensus sebagai upaya untuk menjustifikasi kepentingan politik Saudara Plt. Gubernur Aceh,” lanjutnya.
Selain itu kata dia, Tindakan Plt Gubernur melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf a UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai larangan Kepala Daerah yaitu Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apalagi saat ini keberadaan Pensus tidak ada indikator kinerja yang jelas,” pungkasnya.