DPRA Tolak Seluruh Jawaban Plt Nova Iriansyah

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali melanjutkan sidang paripurna DPR Aceh terkait dengan interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Selasa (29/09).

Pada rapat yang dipimpin ketua DPR Aceh Jamaluddin dan dihadiri langsung Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, inisiator interpelasi, Irpanussir membacakan pandangan DPR Aceh terhadap jawaban hak interpelasi DPR Aceh yang disampaikan oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah Jumat lalu.

Irpanussir menilai Plt. Gubernur tidak menjawab substansi pertanyaan interpelasi terkait dengan pertanyaan DPR Aceh mengenai tindakan Plt Gubernur Aceh tidak menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2019 dalam Sidang Paripurna DPR Aceh.

“Maka secara hukum, tidak menjawab dianggap mengakui adanya kesalahan dalam mengambil kebijakan-kebijakan pemerintahan,” ujarnya.

Selanjutnya Irpan menambahkan terkait Jawaban Plt. Gubernur untuk pertanyaan perihal proses penetapan Qanun APBA TA 2020 adalah bohong dan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dan ini melanggar Pasal 52 PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 115 PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian DPR Aceh juga mengajukan pertanyaan terkait Kebijakan Pemerintah Aceh terkait Pemasangan Sticker Konsumsi Pemakaian Premium dan Solar Bersubsidi Pada Mobil tidaklah tepat, karena pada kenyataannya penggunaan stiker tersebut tidak dibatasi baik untuk mobil mewah maupun tidak, sehingga kebijakan ini sangatlah tidaklah tepat sasaran. Seharusnya Pemerintah Aceh mendata secara detail kendaraan atau mobil mana saja yang layak untuk mendapatkan Premium dan Solar bersubsidi tersebut.

“Kebijakan Plt. Gubernur Aceh terhahap Surat Edaran tersebut terhadap Stickering telah melukai harkat dan martabat masyarakat Aceh. Terhadap surat edaran ini Kami mintakan Saudara Plt. Gubernur Aceh untuk segera mencabutnya,” ujarnya.

Selanjutnya DPR Aceh juga mempertanyakan terkait dengan pembentukan Pensus tidak memiliki dasar hukum sama sekali dan keberadaannya tidak urgent untuk membantu percepatan pembangunan Aceh oleh karena SKPA dan Badan-Badan Teknis Aceh lainnya sudah mencukupi/memadai untuk percepatan pembangunan Aceh.

“Kami menilai tindakan pembentukan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 82 Tahun 2019 tentang Tim Percepatan Lima Belas Unggulan Aceh Hebat atau yang lebih dikenal dengan Pergub tentang Pensus sebagai upaya untuk menjustifikasi kepentingan politik Saudara Plt. Gubernur Aceh,” tambahnya.

Tindakan Plt Gubernur ini menurutnya melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf a UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai larangan Kepala Daerah yaitu Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apalagi saat ini keberadaan Pensus tidak ada indikator kinerja yang jelas.

Atas dasar tersebut DPR Aceh mengambil beberapa kesimpulan penggunaan hak interpelasi. DPR Aceh menilai Pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Nova Iriansyah sangatlah tidak profesional dalam menjawab pertanyaan yang diajukan, karena ada beberapa pertanyaan yang sengaja tidak dijawab.

Selanjutnya, Pemerintah Aceh menut DPR Aceh, tidak sistematis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, jawaban tersebut tidak berurutan sebagaimana mestinya bahkan jauh dari subtansi persoalan yang di pertanyakan dalam Interpelasi.

“Jawaban Plt. Gubernur terhadap hak interpelasi DPR Aceh ditemukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban sebagai Gubernur, mengingkari sumpah jabatan, dan melanggar larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur serta melanggar etika pemerintahan,” lanjutnya.

DPR Aceh menolak seluruh Jawaban/Tanggapan Plt. Gubernur Aceh atas Hak Interpelasi yang diajukan. Selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads