Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan 10 hektare ladang ganja di kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu.
Pemusnahan melibatkan personel Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Polres Aceh Besar, didukung prajurit TNI serta komunitas mobil “offroad”.
Pemusnahan dilakukan dengan mencabut ratusan ribu tanaman ganja. Selanjutnya, tanaman terlarang tersebut dikumpulkan di satu tempat dan dibakar.
Ladang ganja tersebut berada di lereng Gunung Seulawah. Jarak terdekat dengan pemukiman pemukiman penduduk sekitar 30 menit menggunakan mobil offroad.
Di sekitar ladang, tampak aktivitas pembalakan liar. Tampak sejumlah tumpukan kayu berukuran bekas penebangan dan pembelahan. Namun, polisi tidak menemukan orang yang menanam ganja di tempat tersebut.
Tanaman ganja yang dimusnahkan sebagiannya siap panen dan sebagian lainnya masih di lahan pembibitan. Ketinggian lahann bervariasi mulai 30 centimeter hingga dua meter.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Wawan Munawar mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan tindak lanjut operasi narkoba Bareskrim Polri 2020.
“Ada 10 hektare ladang ganja yang dimusnahkan di kawasan Lamteuba, Gunung Seulawah, Aceh Besar. Ladang ganja tersebut tersebar di delapan titik,” kata Kombes Pol Wawan Munawar.
Didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Ade Sapari, Kombes Pol Wawan menyebutkan keberadaan ladang ganja di Lamteuba diketahui dari sejumlah pengungkapan. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga hasilnya mengarah ke Lamteuba, Aceh Besar.
“Dari perhitungan kami, ada 300 ribu batang tanaman ganja dengan perkiraan berat mencapai 48 ton ladang 10 hektare ini. Pemusnahan ini bisa menyelamatkan 9,6 juta jiwa dari bahaya narkotika,” kata Kombes Pol Wawan Munawar. Antara