Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan terkait pernyataan anggota DPRA soal penggunaan dana refocusing yang disebutkan menyalahi aturan tidaklah benar. Semua tahapan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan dan landasan hukum yang berlaku.
“Terkait refocusing APBA 2020 yang kita lakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2020 lalu,” kata Nova dalam paripurna di DPR Aceh, Jumat 25/09.
Nova menambahkan, dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid- 19). Perpu itu diundangkan pada tanggal 31 Maret 2020.
Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang ditetapkan pada tanggal 2 April 2020. Selain itu, juga telah ada keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat Dan Perekonomian Nasional, yang ditetapkan pada tanggal 9 April 2020.
“Landasan hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemic Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, yang ditetapkan pada tanggal 16 April 2020,” kata Nova.
Atas berbagai aturan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat, pemerintah Aceh melalui tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan SKPA telah melakukan identifikasi terhadap kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan atau yang tidak prioritas untuk ditunda pelaksanaannya.
Dari identifikasi berbagai kegiatan seperti perjalanan dinas, pelatihan, kegiatan yang belum lengkap dokumen, dan lain-lain, sehingga terkumpullah hasil rasionalisasi sebesar Rp1,7 Triliun. Anggaran itu diperuntukan untuk penanganan Covid-19 pada tiga kegiatan utama yaitu penanganan kesehatan sebesar 7.490.000.000,00 (tujuh milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah), dampak ekonomi sebesar Rp215.000.000.000,00 (dua ratus lima belas milyar rupiah).
Anggaran terbesar adalah untuk social safety net yaitu Rp.1.375.979.866.946,00 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh lima milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah).
Plt gubernur mengatakan, hasil rasionalisasi dan penggunaan tersebut telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Gubernur Aceh Nomor 440/5902 tanggal 8 April 2020 Perihal Laporan Penggunaan APBA 2020 untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah akan diberi sanksi apabila tidak melapor paling lambat pada tanggal 8 April 2020 dan akan dirasionalisasi dana transfer ke daerah.
Pada 9 April 2020, berdasarkan perintah Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 dilakukan penyesuaian antara lain pendapatan Aceh dari Rp15,457.220.461.974,00 (lima belas triliun empat ratus lima puluh tujuh milyar dua ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) menjadi Rp13.975.814.534.224,00 (tiga belas triliun sembilan ratus tujuh puluh lima milyar delapan ratus empat belas juta lima ratus tiga puluh empat ribu dua ratus dua puluh empat rupiah).
Sementara belanja Rp17.279.528.340.753,00 (tujuh belas triliun dua ratus tujuh puluh sembilan milyar lima ratus dua puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) menjadi Rp. 15.798.122.413.003,00 (lima belas triliun tujuh ratus sembilan puluh delapan milyar seratus dua puluh dua juta empat ratus tiga belas ribu tiga rupiah). Untuk pembiayaan sebesar Rp1.822.307.878.779,00 (satu triliun delapan ratus dua puluh dua milyar tiga ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Kemudian pada tanggal 5 Mei 2020, DPRA mengundang TAPA dengan agenda rapat koordinasi antara Badan Anggaran DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) terkait realokasi dan refocusing APBA 2020, yang dilaksanakan Pada tanggal 6 Mei 2020. Pada rapat tersebut Sekda Aceh dan TAPA hadir memaparkan realokasi dan refocusing APBA 2020 di hadapan Banggar DPRA yang dilanjutkan dengan konferensi pers.
Pada rapat koordinasi tersebut TAPA menjelaskan bahwa hasil refocusing telah sesuai dengan Instruksi Mendagri terkait penggunaan dana penanganan Covid-19 senilai Rp1,7 Triliun yang dilakukan melalui rasionalisasi program dan kegiatan SKPA. Meski demikian Angka Rp1,7 Triliun tersebut juga masih belum final dan masih terus berproses.
Di samping itu, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020, terjadi penyesuaian pendapatan dan rasionalisasi belanja sehingga terjadi pengurangan pagu dalam APBA dari Rp17.279.528.340.753,00 (tujuh belas triliun dua ratus tujuh puluh sembilan milyar lima ratus dua puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) menjadi Rp.15.798.122.413.003,00 (lima belas triliun tujuh ratus sembilan puluh delapan milyar seratus dua puluh dua juta empat ratus tiga belas ribu tiga rupiah).
Lantas, jumlah dana Refocusing yang semula sebesar Rp1,7 Triliun berubah menjadi 2,3 Triliun, hal ini dikarenakan jumlah pendapatan transfer pemerintah Aceh pada awalnya belum ada kepastian, sehingga jumlah Refocusing anggaran yang semula direncanakan Rp1,7 Triliun masih belum final dan dapat berubah sesuai kondisi dan kebutuhan prioritas.
“Pemerintah Aceh kemudian melakukan rasionalisasi kembali pagu dari SKPA-SKPA terhadap kegiatan-kegiatan yang sebelumnya diperkirakan dapat dilaksanakan, hasil rasionalisasi tersebut menjadi Rp2,3 Triliun,” kata Nova.
Dari Keputusan Bersama Mendagri dan Menteri Keuangan tersebut, pemerintah Aceh kemudian menetapkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020, tanggal 15 Juni 2020, dengan pagu sebesar Rp15.798.122.413.003,00 (lima belas triliun tujuh ratus sembilan puluh delapan milyar seratus dua puluh dua juta empat ratus tiga belas ribu tiga rupiah), termasuk di dalamnya untuk penanganan Covid-19, yang ditempatkan pada Pejabat Pengelola Keuangan Aceh (PPKA) dengan rincian sebagai berikut.
Untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan covid-19 di daerah, pemerintah Aceh juga telah memberikan bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh. Anggaran itu sebesar Rp300 miliar.
Selanjutnya adalah belanja hibah kepada Pemerintah sebesar Rp80 miliar dan hibah kepada 150 OKP dan Ormas senilai Rp15 miliar. Kepada PMI Kota Banda Aceh juga diberikan hibah senilai Rp6,5 miliar.
Bansos dampak ekonomi dan social safety net Rp.1,5 triliun, bidang ekonomi Rp200 miliar dan social safety net Rp1,3 triliun. Untuk bantuan sosial tidak terencana, dilakukan penambahan sebesar Rp7,4 miliar tujuh koma empat milyar rupiah), sehingga menjadi Rp20 miliar dari Rp12,5 miliar. Sementara untuk Belanja Tidak Terduga (BTT), dilakukan penambahan sebesar Rp326,7 miliar dari Rp118,8 miliar sehingga menjadi Rp445 miliar. Pencairan BTT telah dilakukan dari tahap 1 sampai dengan tahap 6.
Buku A B C D terkait Pergub Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020, juga telah diberikan kepada seluruh anggota dewan yang saat itu diterima oleh Kasubbag Fasilitasi Pengawasan Sekretariat Dewan DPRA.
Anggaran itu penggunaanya sebagiannya telah terealisasi. Misal bantuan khusus penanganan Covid-19 untuk 23 kabupaten/kota yang telah terealisasi sebesar 66 persen untuk 16 kabupaten/kota. Sementara beberapa lain seperti hibah kepada OKP, Hibah kepada PMI Banda Aceh, dan bantuan sosial dampak ekonomi dan sosial safety net realisasinya masih 0 persen.
“Bantuan sosial dampak ekonomi dan sosial safety net akan digunakan jika terjadi PSBB di Aceh dan itupun apabila dana tersebut ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke Aceh, alasan selanjutnya program social safety net merupakan kebijakan nasional sehingga kita sangat hati-hati untuk merealisasikan dana dimaksud untuk menghindari tumpang tindih,” kata Nova.
Nova menegaskan setiap pencairan/penggunaan Dana BTT selalu didampingi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yaitu BPKP dan Inspektorat. Sementara untuk pengawasan dana Covid-19 pemerintah juga telah membuat kesepakatan dengan BPKP, dan Kejaksaan Tinggi Aceh.
“Untuk kebutuhan penanganan, pencegahan dan dampak Covid-19 di Aceh juga diawasi dengan sangat ketat, dalam hal ini kami sangat berhati-hati dikarenakan Pemerintah Pusat melalui kementerian juga memiliki program-program bantuan penanganan Covid-19 untuk daerah-daerah termasuk Aceh,” kata Nova.
Di antara bantuan pemerintah pusat adalah bantuan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Bantuan juga diberikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.