Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Drs Arijal M.Si berharap agen travel melakukan pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Arijal saat menjadi pemateri dalam rapat koordinasi dan sosialisasi izin operasional penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU) di Permata Hati Hotel, Rabu, 23 September 2020.
Arijal menyampaikan, Kemenag Aceh akan terus melakukan pembinaan dan memantau kinerja travel.
“Kami tugasnya membina dan mengingatkan. Mari kita sama-sama supaya jamaah senang bapak usahanya berjalan dengan baik,” ujar Arijal.
Selain itu, Arijal mengingatkan agen travel yang induknya di luar Aceh dan ingin beroperasi di Aceh untuk segera mengurus izin operasional.
“Kami akan mendorong kami memantau travel yang melakukan perjalanan umrah misalnya induknya di Jakarta tapi tidak ada cabang di Aceh. Ini kami dorong cukupkan syaratnya dan buat cabangnya di Aceh,” kata Arijal.
Kegiatan ini diikuti 40 PPIU di Aceh yang sudah berizin dan sedang dalam pengurusan izin operasional yang terdiri dari 10 travel induk yang sudah berizin, 19 travel cabang yang sudah berizin dan 11 travel yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenag Aceh.
Dalam kegiatan ini, para agen travel umrah diberikan sosialisasi menyangkut dengan kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan haji, persyaratan PPIU induk, cabang dan akreditasi, dinamika dan peluang PPIU di Provinsi Aceh, dan protokol kesehatan transportasi udara pada masa Covid-19.
Kegiatan ini dibuka Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal.