Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menerapkan sistem shift work (kerja secara bergantian) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan Kanwil Kemenag Aceh sejak Senin, 14 September 2020.
Kebijakan penyesuaian shift kerja ini dilakukan dalam upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 pada Kementerian Agama yang dampaknya makin meningkat saat ini.
Pemberlakuan ini menyahuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 22 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru.
“Kita terapkan kebijakan ini, sebagai upaya dan ikhtiar kita supaya terhindar dari Covid-19 yang makin meningkat saat ini di Aceh dan secara nasional,” kata Iqbal, Senin, 14 September 2020.
Iqbal menjelaskan melalui sistem kerja shift yang dibagi ke dalam 2 shift, hanya 50 persen yang berkantor, untuk menghindari kerumunan.
“Sementara 50 persen lagi diwajibkan bekerja di rumah. Meskipun ditengah pandemi, pelayanan publik harus efektif, berjalan dengan lancar dan pelayanan kepada masyarakat terpenuhi dengan baik,” harap Iqbal.
Ia mengatakan yang tidak masuk kantor, diwajibkan tetap bekerja dari rumah (Work from home), sebagai tanggungjawab untuk menjalankan tupoksi yang diemban.
“Namun perlu diingat di mana pun posisi bekerja untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, agar kita selamat dan terhindar dari wabah ini,” ucapnya.
Kita tidak menginginkan ada karyawan yang terpapar dikarenakan kelalaian dalam menjaga protokol kesehatan.
“Jangan pernah anggap remeh penyebaran virus corona ini, sudah banyak yang terpapar, kita menginginkan yang melayani dan dilayani aman dari covid,” ujar Iqbal.
Ia menyebutkan, pegawai yang bekerja diminta memakai masker, menjaga jarak dan absensi menggunakan pendeteksi wajah.