Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan PT. PLN (Persero) unit Pelaksanaan Proyek Jaringan Aceh ke Komnas HAM Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis, 10 September 2020.
Laporan tersebut berdasarkan pengaduan warga Aceh Besar, Fardi Jamaluddin kepada YARA, terkait persoalan pencemaran lingkungan disebabkan oleh aktivitas pembangkit Listrik pembangunan Tower PT. PLN (Persero) Proyek Jaringan Aceh di Gampong Dham Ceukok, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Kedatangan Fardi Jamaluddin ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh didampingi anggota YARA, Yudhistira Maulana SH dan Sahputra, SH, M. Nur untuk menyerahkan dokumen terkait laporan tersebut.
Laporan itu diterima oleh staf Komnas Ham RI Perwakilan Aceh, Eka Azmiyadi, SH dengan Nomor Agenda Pengaduan : 37.01.P /lX/2020 untuk diassesment guna menentukan tindak lanjut yang sesuai dengan kompetensi dan kewenagan Komnas Ham.
Ferdi Jamaluddin menjelaskan pembangunan salah satu Tower tersebut didirikan dihalaman rumahnya.
Akibat pembangunan tersebut, Ferdi mengaku takut karena berdasarkan beberapa informasi yang dia dapatkan dengan adanya Tower PT. PLN (Persero) Proyek Jaringan Aceh
atau lintasan kabel PLN tersebut bisa beresiko tinggi bagi manusia.