Sejumlah Anggota DPR Aceh Ajukan Hak Interpelasi

Sejumlah anggota DPR Aceh mengajukan hak interpelasi atau meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak pada masyarakat.

Dokumen hak interpelasi tersebut diserahkan sejumlah Anggota DPR Acej kepada Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin didampingi Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin di Banda Aceh, Rabu. 

Adapun anggota DPR Aceh tersebut yang menyerahkan dokumen hak interpelasi tersebut yakni Iskandar Usman Al-Farlaky dari Fraksi Partai Aceh, Irfanusir dari Fraksi PAN, dan M Riza Falevi Kirani dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh.

Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin mengatakan interpelasi merupakan hak konstitusional anggota dewan yang diatur peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPR Aceh.

“Interpelasi merupakan hak bertanya dan meminta keterangan kepada pemerintah dalam hal ini Pemerintah Aceh terkait kebijakan-kebijakan berdampak kepada masyarakat,” kata Dahlan Jamaluddin.

Dahlan Jamaluddin menambahkan setelah menerima dokumen hak interpelasi tersebut, pimpinan dewan segera menindaklanjutinya dengan membawa ke Badan Musyawarah DPR Aceh.

“Nantinya Badan Musyawarah DPR Aceh akan memutuskan jadwal sidang paripurna untuk mendapat persetujuan anggota dewan terhadap hak interpelasi tersebut,” kata Dahlan Jamaluddin.

Terkait berapa anggota DPR Aceh yang menandatangani hak interpelasi serta apa saja yang akan dimintai keterangan kepada eksekutif, Dahlan Jamaluddin mengaku belum mengetahuinya. Sebab, dirinya belum membuka dokumen hak interpelasi tersebut.

“Dokumen hak interpelasi masih dalam sampul, kami belum membukanya. Nanti, waktu sidang paripurna, dokumen ini akan dibacakan inisiator hak interpelasi. Tunggu saja nanti,” kata Dahlan Jamaluddin.

Sebelumnya, Anggota DPR Aceh Iskandar Usman Al Farlaky yang juga inisiator hak interpelasi, mengatakan usulan hak interpelasi tersebut ditandatangani 55 Anggota DPR Aceh dari fraksi-fraksi di antaranya Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi dan Partai Nanggroe Aceh (PNA). 

Iskandar Usman Al Farlaky menyebutkan anggota DPR Aceh yang tidak menandatangani usulan hak interpelasi yakni dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PPP. Sedangkan dari Fraksi PKB dan Partai Daerah Aceh (PDA) ada seorang yang menandatanganinya. 

“Penggunaan hak interpelasi ini bukan karena seringnya Plt Gubernur Aceh tidak hadir ke sidang paripurna DPR Aceh, tetapi ini karena adanya kejanggalan kebijakan Plt Gubernur Aceh yang pada masyarakat Aceh. Kami sebagai wakil rakyat wajib tahu kebijakan tersebut,” kata Iskandar Usman. Antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads