Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melakukan proses pelimpahan porsi ratusan jemaah Embarkasi Haji Aceh (BTJ) sebanyak 164 nomor porsi di tahun 2020 ini.
Hal ini dilakukan menindaklanjuti Kepdirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Porsi Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen dan regulasi yang berhubungan dengannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg, mengatakan proses pelimpahan tetap dilakukan di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) di Kanwil.
“Namun pelaksanaannya bisa dilakukan tim Siskohat Kanwil yang turun menjemput bola ke daerah di mana asal jemaaah yang mengusulkan, sebagai bagian dari pelayanan prima dan pelayanan yang kian dekat dengan jemaah,” kata Iqbal didampingi Kabid Penyelengggaraan Haji dan Umrah (PHU) Drs H Arijal MSi, Selasa, 8 September 2020.
“Sampai pekan pertama September, untuk BTJ sudah ada 164 berkas pelimpahan. Sudah 47 usulan telah dilakukan proses pelimpahan. Dan yang sudah dibuka blokirnya oleh Siskohat Kemenag Pusat 109 berkas,” ujarnya.
Ia merincikan kabupaten/kota terbanyak pengusulan pelimpahan ialah Bireuen (28 usulan, yang sudah dibuka blokirnya 20, dan yang selesai proses pelimpahan 8 jemaah).
Berikutnya dari Kabupaten Pidie (23 usulan, yang sudah dibuka blokirnya 14, dan yang selesai proses pelimpahan 9 jemaah).
Kabupaten paling banyak termasuk Aceh Besar (15 usulan, yang sudah dibuka blokirnya 15, dan yang selesai proses pelimpahan 0 jemaah).
Juga kabupaten Aceh Utara (15 usulan, yang sudah dibuka blokirnya 7, dan yang selesai proses pelimpahan 8 jemaah).
Dikatakannya, semua kabupaten/kota usulkan pelimpahan, rata-rata ada enam atau tujuh usulan. Daerah Nagan Raya, Gayo Lues, dan Subulussalam, masuk yang masih nihil pengusulannya.
“Sementara bagi jemaah yang domisilinya berdekatan dengan Kanwil, seperti Banda Aceh dan Aceh Besar, selama ini dilayani di provinsi,” jelas Iqbal.
Iqbal mengapresiasi tahapan perekaman ke daerah ini. Serta terus memantau proses dan tahapan pelimpahan nomor porsi ke daerah, lokasi yang berdekatan dengan domisili jemaah.
“Pelaksanaan proses pelimpahan nomor porsi bagi jemaah calon haji yang wafat, atau sakit permanen. Proses pelimpahan nomor porsi haji merupakan hak jemaah,” jelasnya.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI, Muhajirin Yanis, sebelumnya menyebut sejumlah poin perubahan tentang pelimpahan ini. Dalam regulasi saat ini, hanya suami atau istri, anak kandung dan saudara kandung, yang berhak memperoleh pelimpahan porsi tersebut.
Regulasi yang baru menyebut menantu sudah tidak termasuk ke dalam ahli waris pelimpahan porsi. Sebelumnya, menantu masuk ke dalam ahli waris pelimpahan porsi bagi jemaah yang wafat saat namanya masuk ke dalam pengumuman berhak lunas.