Pasangan muda di Aceh Besar, Aceh, JRP (23) dan RP (21) dihukum cambuk masing-masing 100 kali karena terbukti berzina. Cambuk terhadap pasangan non muhrim ini digelar di depan umum.
Uqubat cambuk keduanya digelar di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (4/9/2020). Keduanya dicambuk tim algojo dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah).
Eksekusi cambuk digelar dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Pasangan muda ini disabet karena terbukti melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukuman Jinayat.
JRP dan RP ditangkap warga di sebuah toko di kawasan Aceh Besar pada 23 Maret lalu. Setelah menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP-WH, keduanya diadili dan divonis masing-masing 100 kali cambuk.
“Dengan demikian pasangan ini dieksekusi uqubat cambuk sejumlah 100 kali,” kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa dalam keterangan kepada wartawan.
Prosesi eksekusi cambuk dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar Tgk. Husaini A Wahab, Siti, kejaksaan serta sejumlah pejabat terkait. Menurut Siti, berdasarkan statistik grafik perkara jinayat yang masuk dan diadili di Mahkamah Syar’iyah Jantho, kasus jinayat di Aceh Besar mengalami penurunan.
Dia menyebutkan, pada tahun 2017 tercatat sejumlah 49 perkara, tahun 2018 berjumlah 26 perkara, di 2019 sejumlah 18 lerkara dan di tahun 2020 sudah 15 perkara sampai dengan Awal bulan September 2020.
“Alhamdulillah tingkat kesadaran yang tinggi dari masyarakat Kabupaten Aceh Besar secara khususnya untuk tidak melanggar hukum sudah mulai terlihat, hal ini patut kita apresiasi,” jelas Siti. Detik