Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Dikenai Sanksi Sosial, Adat, dan Denda

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman memimpin Apel Bersama dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di halaman Balai Kota Banda Aceh, Rabu 2 September 2020.

Apel tersebut turut diikuti oleh Kapolresta Banda Aceh, Dandim 0101/BS, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua DPRK, Ketua Mahkamah Syariah, dan unsur Forkopimda lainnya. Hadir pula Ketua Tim Penggerak PPK beserta para istri Forkopimda, unsur Muspika, dan Ketua Asosiasi Keuchik Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Wali Kota Aminullah mengungkapkan jumlah kasus penderita positif Covid-19 di Banda Aceh semakin hari terus meningkat. “Total sudah tercatat 473 kasus Covid-19 di Banda Aceh. 287 di antaranya masih dirawat, 166 orang telah sehat, dan 20 lainnya meninggal dunia. Status Banda Aceh pun kini berubah, dari zona kuning menjadi zona merah.”

Mengingat hal tersebut, sebagai ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka dikeluarkanlah Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 perubahan 45 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebaga Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banda Aceh.

Atas nama Forkopimda Banda Aceh, Aminullah pun mengharapkan seluruh masyarakat agat mematuhi semua ketentuan yang menyangkut dengan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah diatur dalam Perwal 51 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes tersebut.

Bagi perorangan, kata wali kota, setiap orang wajib melakukan kegiatan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. “Selain itu, semua orang wajib memakai masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya,” katanya.

Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, maka harus melaksanakan kegiatan 4M bagi dirinya dan karyawan. “Juga tidak melayani pelanggan yang tidak melaksanakan 4M serta mematuhi ketentuan jam operasional usaha mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan 23.00 WIB,” katanya lagi.

Di samping itu, para pelaku usaha turut diminta untuk melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerjanya. “Dan juga menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses atau minimal menyediakan hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, dan desinfeksi lingkungan secara berkala,” ujarnya.

Sanksi bagi Para Pelanggar

Wali kota menegaskan, bagi masyarakat atau pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi mulai dari kerja sosial, sanksi adat, hingga sanksi administratif.

Bagi perorangan yang melanggar Perwal 51 akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam. “Atau bisa juga dikenai denda sebesar Rp 100.000,” kata Aminullah.

Sementara sanksi adat, katanya, dilaksanakan oleh pemerintah gampong dalam hal pelanggaran 4M di tempat ibadah dan fasilitas umum. “Sanksinya berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki, dan mengikuti pengajian di gampong selama empat hari berturut-turut. Bagi non muslim menyesuaikan.”

“Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi sebesar Rp 250.000 untuk usaha kecil dan Rp 500.000 untuk usaha menengah dan besar. Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara operasional usahanya hingga pencabutan izin usaha,” kata wali kota.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Pada kesempatan tersebut, wali kota meminta kepada seluruh elemen masyarakat Banda Aceh, untuk disiplin, taat, dan patuh kepada aturan hukum yang telah disepakati bersama oleh Forkopimda tersebut. “Penegakan hukum, tanpa pandang bulu, akan diterapkan kepada siapa saja yang melanggar,” ujarnya.

“Kami juga meminta kepada para penegak hukum, agar dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya. Jangan ragu atau sungkan untuk menindak siapapun yang melanggar aturan-aturan yang ditetapkan khususnya Perwali 51 ini dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh,” ujarnya lagi.

Menurutnya, pemberlakuan perwal dimaksud semata-mata demi menyelamatkan keluarga, saudara, dan orang-orang tercinta dari bahaya Covid-19. “Sekaligus untuk memastikan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh hadir dan berjuang bersama-sama dengan seluruh warga dalam menghadapi Covid-19.”

Pemko Banda Aceh, sebut Aminullah, meletakkan keselamatan dan kesehatan warganya sebagai prioritas utama dalam menghadapi kondisi hari ini. “Kami pun yakin seluruh masyarakat memiliki komitmen dan visi yang sama dengan pemerintah kota untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads