Sidang paripurna terkait ‘pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun 2019’ seharusnya digelar DPR Aceh pada Senin (31/8). Namun, karena Nova tidak hadir, sidang ditunda menjadi Selasa (1/9/2020).
Nova kembali tidak hadir. Sejumlah anggota Dewan kemudian menyampaikan unek-unek mereka saat menginterupsi persidangan.
Anggota DPR Aceh Iskandar Usman Alfarlaky mengatakan Nova absen sidang paripurna dengan alasan peraturan COVID-19 yang ditetapkan dalam peraturan presiden. Padahal, dalam ayat ‘D’ peraturan tersebut, jelas Iskandar, boleh digelar rapat penting dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Corona.
“Ini kami kira pelecehan terhadap lembaga ini. Kemarin Plt Gubernur tidak hadir di sini, tapi melantik Kepala BPKS Sabang,” kata Iskandar dalam sidang.
Iskandar menyebut saat ini banyak hal yang ingin ditanyakan kepada Nova sebagai Plt Gubernur Aceh. Iskandar kemudian mengusulkan DPR Aceh mengambil sikap sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 serta tata tertib DPRA.
“Kita sekarang berhak mengajukan tahap pertama sesuai kewenangan DPR Aceh, yaitu hak interpelasi,” jelas politikus Partai Aceh ini.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Aceh Irpannusir menyarankan anggota DPR Aceh melakukan lobi-lobi sehingga Nova menghadiri persidangan. Bila hal itu juga tidak berhasil, katanya, ada opsi menggunakan hak interpelasi hingga pemakzulan.
“Tapi kalau tidak (berhasil lobi-lobi), opsi yang terakhir seperti yang disampaikan oleh Iskandar. Secara konstitusi kita akan melakukan interpelasi. Bila perlu, kita gulingkan gubernur itu di dalam ruang ini. Jangan pernah takut,” kata politikus PAN ini.
Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin menjelaskan Fraksi Partai Gerinda sudah sepakat mengajukan hak interpelasi atas Plt Gubernur Nova. Semua anggota Fraksi Gerinda bakal meneken usulan tersebut.
“Kalau Fraksi Gerindra penuh full. Namanya sudah diteken. Kalau fraksi saya insyaallah full untuk melakukan interpelasi, mungkin sampai ke pemakzulan,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut. Detik