Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai Keputusan Menteri Pertanian memasukkan ganja ke dalam komoditas binaan jenis tanaman obat bertentangan dengan undang-undang (UU). BNN mengingatkan, dalam Undang-Undang Narkotika, ganja dilarang ditanam.
“Yang jelas itu bertentangan dengan UU di atasnya, yaitu UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena ganja masuk golongan narkotika yang mana akar, batang, bunga, daun, minyak, dan turunannya dilarang untuk ditanam, diperdagangkan, digunakan kepentingan rekreasional dan medis,” jelas Karo Humas BNN Brigjen Sulistyo Pudjo saat dihubungi, Sabtu (29/8/2020).
Diketahui, Mentan menerbitkan keputusan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Dalam keputusan tersebut, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.
Pudjo menilai Kepmen tersebut harus segera dianulir. “Artinya, keputusan Mentan tersebut, khusus menyangkut ganja, harus dianulir. Kita tunggu saja apa tindakan dari Mentan (Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo),” ucap Pudjo.
Pudjo lalu menerangkan selama ini Kementan satu pemikiran dengan BNN dalam hal menyikapi persoalan ganja. Bahkan antara BNN dan Kementan memiliki kerja sama program penanaman ulang ladang ganja yang dimusnahkan, untuk kemudian ditanami bibit-bibit tanaman legal, seperti jagung, kopi, dan sejenisnya.
“Senin (23/8), tiga orang dari Ditjen Hortikultura, Kebun, dan Tanaman Keras rapat di BNN. Mereka hadir dan siap support replanting ladang ganja dan kratom dengan program dan bibit tanaman produktif. BNN positive thinking dan Kepmentan tidak bisa bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang dia.
Sebelumnya Kementerian Pertanian (Kementan) memasukkan ganja (Cannabis sativa) sebagai salah satu komoditas tanaman obat. Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari.
“Komoditas binaan dan produk turunannya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” bunyi Kepmentan yang diunggah di laman resminya hari ini.
Berdasarkan Kepmen tersebut, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan. Total ada 66 jenis tanaman obat lain, termasuk brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom.
Lampiran tersebut juga memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Untuk jenis buah-buahan sebanyak 60 jenis, sayuran 42 jenis, dan terbanyak tanaman hias berjumlah 361 jenis. Detik