Sebanyak 8 personel Polda Aceh yang tidak memakai masker saat memasuki Mapolda Aceh, Selasa (25/08) pagi diberi sanksi lari keliling lapangan apel dan korve di lingkungan Masjid Babuttaqwa, Mapolda Aceh.
Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I.K., M.Si, dalam siaran persnya, Selasa (25/08).
Dikatakan Kabid Humas, personel Polda Aceh yang diberi sanksi itu tidak memakai masker saat pergi ke kantor dan ketika memasuki pintu gerbang memasuki Mapolda Aceh, petugas pendisiplinan protokol kesehatan dari Bidang Propam Polda Aceh memberhentikan mereka selanjutnya memberi sanksi kepada 8 personel tersebut.
Terkait pendisiplinan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 di Provinsi Aceh, Polri menjadi pelopor dan berada di garda terdepan. “untuk itu mari kita beri contoh kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19 di Provinsi Aceh,” pungkasnya.