Serangan Siber Terhadap Kritik Akademik Adalah Upaya Membungkam Kebebasan Akademik

Dalam beberapa hari terakhir, terjadi peretasan dan bentuk serang siber.

Serangan tersebut menyasar ke ahli/akademisi (Epidemiolog UI, Dr. Pandu Riono), lembaga riset (Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives/CISDI) dan pers (Tempo).

Akun Twitter Pandu, @dripriono, diretas Rabu malam, 19/8/2020, setelah mengkritik hasil riset obat kombinasi Covid-19 oleh tim Universitas Airlangga bekerjasama dengan TNI dan Badan Intelejen Negara/BIN. Peretasan lembaga riset CISDI juga terjadi kemarin.

Serangan siber demikian, bukanlah pertama terjadi. Peretasan, doxing, persekusi, dan bentuk teror lainnya melalui media siber terus berulang. Namun, intensitasnya menguat di masa Presiden Jokowi, dan kian terlihat di masa pandemi Covid-19. Yang menyedihkan, upaya penuntasan kasus demikian, tak pernah diungkap tuntas. Sehingga memperlihatkan kesan ketidakberdayaan negara melawan serangan siber.

Kebijakan pemerintah dikritik karena belum menunjukkan efektivitasnya. Kematian meningkat dan mencapai 6418 orang sehingga fatalitas Indonesia tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Dengan total kasus positif sebanyak 147.211 orang (per 20 Agustus 2020), jumlah dokter dan perawat yang meninggal setidaknya sebanyak 100 orang (61 dokter dan 39 perawat per 12 Juli 2020). Dampaknya, layanan kesehatan terganggu dan mengancam pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan.

Dalam kasus serangan siber terhadap Pandu Riono, CISDI, dan Tempo, merupakan ancaman pembungkaman kebebasan ekspresi dan berpendapat, sekaligus kebebasan pers. Apa yang dialami Pandu pula ancaman terjadap kebebasan akademik, yang sesungguhnya upaya mencari kebenaran dan saintifikasi dalam koridor keilmuan. Upaya tersebut dilindungi oleh Pasal 28C UUDNRI 1945 dan pula Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) maupun Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dan Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM Indonesia) sebagai wadah komunitas akademik dan pusat-pusat studi menilai upaya peretasan akun media sosial terhadap Pandu Riono merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan serangan terhadap kebebasan akademik.

Demikian disampaikan Dr. Herlambang P. Wiratraman selaku Koordinator KIKA, yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, serta Al Khanif, PhD selaku Koordinator Sepaham Indonesia, Ketua Pusat Studi CHRM2 Universitas Jember.

KIKA dan SEPAHAM Indonesia Juga mengeluarkan beberapa pernyataan sikap yaitu Pertama, serangan siber jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM, khususnya kebebasan ekspresi, kebebasan akademik dan kebebasan pers. Pembiarannya dan tiadanya penegakan hukum (impunitas) justru memperparah situasi ancaman tersebut.

Kedua, nendukung setiap upaya akademisi dan institusi perguruan tinggi manapun dan dalam bentuk apapun untuk berpartisipasi serta mengembangkan saintifikasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19 berdasarkan prinsip-prinsip kebebasan akademik;

Ketiga, mengecam setiap intervensi dan politisasi terhadap aktifitas santifikasi, dan memastikan kerjasama dengan lembaga-lembaga non-akademik, seperti BIN dan TNI-AD tidak menekan otonomi institusi akademik maupun kebebasan akademik.

Keempat, mendesak semua pihak untuk berkomitmen politik menghormati Undang-Undang Dasar Negara RI (pasal 28C) dan Prinsip kewajiban HAM negara (Pasal 28I ayat 4), serta Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik yaitu Prinsip Kelima: Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik;

Kelima, mendesak kepada semua pihak yang terlibat dalam riset Covid-19 maupun saintifikasinya, menjaga prinsip keterbukaan, akuntabel termasuk kesediaan untuk kerjasama dalam mengembangkan tradisi kebebasan dan tanggung jawab akademik, sehingga menjadi kekuatan bersama dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Dan keenam menuntut negara melindungi dan menghormati kebebasan ekspresi, berpendapat, kebebasan pers serta kebebasan akademik, karena kritik di ruang publik dengan kompetensinya termasuk saat mengkritisi penanganan pandemi Covid-19 menjadi diperlukan, dan bagi pihak aparat penegak hukum, harus berdaya mengusut tuntas dan menegakkan hukum atas serangan siber.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads