Sebanyak 28 personel Polda Aceh dikenai sanksi karena melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona (COVID-19). Polisi yang tidak mengenakan masker tersebut dikumpulkan, lalu diberi hukuman.
“Sanksinya disuruh push-up atau membersihkan halaman masjid Polda atau halaman Mapolda,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriono kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).
Pemeriksaan protokol kesehatan dilakukan personel Bidpropam Polda Aceh. Polisi yang masuk ke Polda diwajibkan memakai masker serta pakaian lengan panjang.
Selain melakukan razia di pintu masuk, personel Bidpropam menyambangi ruangan semua satuan kerja di Mapolda Aceh. Dalam razia tersebut, ditemukan polisi tidak memakai masker dan PNS pria tidak mengenakan manset.
“Bagi sejumlah personel Polda Aceh yang tidak memakai masker tersebut dikumpulkan dan diberikan arahan serta diberi sanksi,” jelas Ery.
Pendisiplinan protokol kesehatan juga digelar di setiap Polres. Di Polres Aceh Utara, personel Sie Propam mendatangi semua ruangan untuk memeriksa anggota polisi.
Kasie Propam Polres Aceh Utara Iptu Baihaqi menyatakan polisi diwajibkan menggunakan masker ketika berada di ruangan ataupun di luar ruangan. Masker baru boleh dilepaskan ketika makan.
“Sejauh ini untuk penggunaan masker dinilai sudah baik, namun ada sebagian personel yang bertugas di bagian reserse ditemukan melanggar protokol kesehatan karena menggunakan pakaian lengan pendek. Mereka ini langsung diberi tindakan disiplin, yakni membersihkan area kantor,” jelas Baihaqi. Detik