Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyampaikan bahwa madrasah berasrama dapat melakukan pembelajaran tatap muka, namun dilakukan secara bertahap sejak masa transisi.
Pemberlakuan pembelajaran tatap muka di madrasah berasrama dibolehkan hanya pada zona hijau dan zona kuning di tengah masa pandemi Covid-19.
Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan, jika kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 siswa, pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru.
“Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 siswa. Pada masa transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen,” kata Iqbal di Banda Aceh.
Iqbal menjelaskan, penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka sesuai dengan perubahan SKB empat Menteri.
“Izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau, namun prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, pemerintah daerah, madrasah dan orang tua atau komite memiliki kewenangan penuh untuk menentukan daerah atau madrasahnya siap untuk mulai melakukan pembelajaran tatap muka atau masih tetap daring.
Iqbal menegaskan, pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
“Prioritas utama kita adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19,” jelasnya.