Plt Gubenur Aceh Terus Perjuangkan Pengembangan KEK Arun

Keberhasilan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Aceh menjadi tanggungjawab semua pihak (Konsorsium) yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhoksumawe.

Peraturan tersebut ditetapkan 17 Februari 2017 di Lhoksumawe guna mengembangkan kegiatan perekonomian.

“Namun hingga hari ini, komitmen penyertaan modal oleh para Konsorsium baru direalisasi oleh PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Artinya, Konsorsium lain seperti dari Pertamina, dan Pelindo 1 belum merealisasikan komitmen mereka,” kata Plt Gubenur Aceh, Ir. Nova Iriansyah MT saat mengikuti rapat virtual membahas permasalahan KEK Arun, Kamis, 13 Agustus 2020, di Jakarta.

Padahal, kata Plt Gubernur, baik Presiden Joko Widodo dan Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan realisasi pengembangan KEK.

Olehnya, sebagai Plt Gubernur Aceh, dirinya hanya ingin mengingatkan kembali bahwa KEK Arun adalah proyek negara. Dalam hal ini amanahnya diembah oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.

“Karena itu, pengembangan dan keberhasilan pengoperasian KEK Arun adalah tanggungjawab semua pihak untuk menindaklanjuti prospek paling strategis. Apalagi kita ketahui, dibandingkan KEK lainnya, KEK Arun dapat dikatakan adalah KEK terbaik saat ini dan sudah beroperasi,” jelas dia.

Plt Gubernur menambahkan, terkait fasilitas pun, KEK Arun sudah punya semua kriteria pengembangan seperti terkait kelembagaan, infrastruktur, dan ditambah lahan yang tinggal digunakan.

Plt Gubernur Aceh percaya, apa yang sudah dilakukan semua pihak, terutama oleh pengurus perusahaan sudah maksimal. Namun sekali lagi dirinya mendorong komitmen konsorsium lainnya untuk segera melakukan pengambangan secepatnya agar sumber daya devisa negara dapat dikembangan dan berefek pada meningkatnya perekonomian daerah.

“Dengan begitu, Aceh juga akan mendapatkan intensifnya dalam bentuk tenaga kerja, perputaran ekonomi, hingga pembangunan daerah,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, pengembangan KEK tidak spesifik hanya untuk Aceh, tapi juga bermanfaat untuk negara. Apalagi, dalam situasi Pandemi Covid-19, justru peluang seperti KEK Arun harus mampu diberdayakan secara optimal. Sehingga proyek manfaarnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Sementara, Sekretaris Menteri Perekonomian, Wawan Suryawan akan melaporkan hasil rapat tersebut kepada Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia juga berharap agar semua konsorsium dapat melaksanakan komitmen masing-masing secepatnya.

KEK Arun Lhokseumawe terletak di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017. KEK ini bertumpu pada lokasi geografis Aceh yang dilintasi oleh Sea Lane of Communication (SloC), yaitu Selat Malaka dan mempunyai keunggulan komparatif untuk menjadi bagian dari jaringan produksi global atau rantai nilai global. KEK yang terbentuk dari konsorsium beberapa perusahaan eksisting, yaitu PT Pertamina, PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM), PT Pelindo 1, dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) terdiri atas 3 (tiga) kawasan, yaitu kompleks kilang Arun, Kecamatan Dewantara serta Desa Jamuan yang merupakan lokasi pabrik PT KKA.

Namun, hingga saat ini, ada sejumlah kendala yang belum selesai seperti terkait kelembagaan, saham, hingga lahan. Adapun masalah kelembagaan terkait PT Patriot Nusantara Aceh, misalnya belum adanya anggaran operasional definitif dari setoran konsorsium sehingga sangat mempengaruhi kinerja pelayanan BUPP (PT Patriot Nusantara Aceh) dalam tugasnya menarik investor dan fungsi lainnya termasuk rekomendasi perizinan.

Sementara, permasalahan lain terjadi pada dua konsorsium lainnya, yakni PT. Pertamina/PGN dan PT Perlindo 1, yang belum menyetor saham kepada BUPP KEK (PT. Patriot Nusantara Aceh). Adapun tindakkanjut yang akan ditempuh adalah meminta Setdenas KEK dan Kementerian BUMN memfasilitasi pertemuan dengan dua konsorsium tersebut, yang akan diselesaikan oleh Kementerian BUMN dan Setdenas KEK.

Terkait lahan, hingga saat ini belum adanya persetujuan Kerjasama Operasional (KSO) pengelolaan pemanfaatan lahan. Seharusnya lahan yang mencakup kawasan KEK Arun Lhokseumawe di serahkan hak kelolanya pada BUPP. Namun hal ini belum dilakukan sehingga menjadi satu kendala lain untuk KEKAL ini bisa maju seperti yang diharapkan.

Dikabarkan bahwa tentang halnya dengan lahan milik LMAN masih menunggu pengesahan PMK baru terkait pengelolaan Barang Milik Negara, sedangkan Pengelolaan lahan milik konsorsium lain (PIM, Pelindo, Pertamina, dan KKA) perlu segera dilakukan persetujuan KSO yang harus segera diselesaikan oleh Konsorsium dan BUPP.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads