Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kembali memperketat pengawasan di perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut) mulai besok. Warga yang ingin ke Tanah Rencong wajib mengantongi surat bebas Corona serta surat perjalanan.
“Setiap sopir harus memastikan penumpangnya memakai masker dan memiliki surat kesehatan bebas gejala COVID-19 serta surat keterangan tujuan melakukan perjalanan dari datok penghulu (kepala desa) atau pejabat yang menugaskan. Kalau tidak ada, mohon maaf dengan tegas akan kita suruh putar balik,” kata Bupati Aceh Tamiang, Mursil, dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).
Pemeriksaan di perbatasan dilakukan mulai Kamis (13/8) besok sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasinya di Posko Terpadu Satgas COVID-19 persisnya di Kantor UPPKB Seumadam (jembatan timbang) BPTD Wilayah I Provinsi Aceh.
Kebijakan memperketat perbatasan diambil untuk menindaklanjuti perintah Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona semakin meluas di Aceh.
Mursil mengatakan pihaknya sudah memerintah Kepala Dinas Perhubungan agar segera menyurati pelaku usaha mobil rental, travel serta bus yang berkantor di Aceh Tamiang dan Medan. Selain wajib mengantongi dua surat, setiap orang yang masuk ke Aceh bakal diperiksa suhu tubuh.
“Alhamdulillah thermal scanner camera sudah berada di posko perbatasan kita, ini akan memudahkan petugas dalam pemeriksaan suhu tubuh,” ujar Mursil.
Mursil menambahkan dalam waktu dekat Pemkab Aceh Tamiang bakal membuat aturan yang berisi sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker. Tim gabungan diminta menyosialisasikan soal penggunaan masker ke masyarakat.
“Setelah Peraturan Gubernur (Pergub) terkait sanksi masker diberlakukan, maka nanti akan ada juga razia terhadap penggunaan masker khususnya di kantor-kantor pemerintahan, toko-toko, pusat pasar dan keramaian serta perusahaan,” ujar Mursil. Detik