Tempat Usaha yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19 Bisa Ditutup

Tempat usaha yang tak menjalankan kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 bakal diberikan sanksi.

Mulai teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di seluruh daerah di Indonesia.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, Inpres itu memerintahkan agar pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah Aceh untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur dalam menjamin kepastian hukum petugas untuk mengambil tindakan demi memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di Aceh.

“Salah satu poin dari Inpres itu adalah kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus yang dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” kata Iswanto di Banda Aceh, Kamis 6 Agustus 2020.

Iswanto menjelaskan tempat usaha dan sarana umum lainnya tersebut wajib menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan. Tempat dan fasilitas umum juga harus berupaya melakukan penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lokasi tersebut.

“Yang paling penting dari inpres ini adalah aturan untuk jaga jarak, menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus
keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya,” kata Iswanto.

Di antara fasilitas umum seperti yang tertuang dalam Inpres ini adalah perkantoran/tempat usaha dan industri. Selanjutnya adalah sekolah dan institusi pendidikan, tempat ibadan, stasiun, terminal, pelabuhan dan bandara, transportasi umum, toko, pasar, warung makan, rumah makan, cafe dan restoran, hotel, tempat pariwisata serta area publik yang menimbulkan kerumuman.

Iswanto mengatakan, Inpres itu mengatur kewajiban mematuhi protokol kesehatan demi perlindungan kesehatan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Untuk itu, sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian mengenai pencegahan dan pengendalian covid-19 sangat penting dijelaskan.

Namun demikian, Inpres ini menyebutkan bahwa dalam menetapkan peraturan gubernur, peraturan bupati dan peraturan wali kota, tetap dengan memperhatikan kearifan lokal masing-masing daerah. Sementara pada penerapan sanksi untuk dapat berkoordonasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, TNI dan Polri.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads