Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengimbau masyarakat Aceh untuk menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 H dan penyembelihan hewan kurban.
Imbauan tersebut sesuai dengan edaran Menteri Agama nomor 18 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal S.Ag, M.Ag mengatakan, penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19.
Menurutnya, masyarakat dalam jumlah banyak akan berkumpul di dua lokasi tersebut sehingga dikhawatirkan akan rentan terjadinya penyebaran wabah Covid-19.
“Penerapan protokol kesehatan ini diharapkan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berlangsung aman sesuai tuntunan agama Islam, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi,” kata Iqbal, Rabu, 29 Juli 2020.
Iqbal meminta Kakankemenag kabupaten/kota untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan kurban di daerah masing-masing.
“Petugas pelaksana harus memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan sebagaimana yang diharapkan. Petugas harus menyediakan fasilitas cuci tangan dan alat pengecek suhu di lokasi pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan dan memastikan masyarakat tetap menjaga jarak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kemenag Aceh berkoordinasi dengan pemerintah Aceh dan MPU terkait kebijakan daerah tentang pelaksanaan shalat Idul Adha dan pemotongon hewan kurban di masa new normal.