Rabithah Thaliban Aceh (RTA) mendukung kebijakan Pemerintahan Kota (Pemko) Banda Aceh untuk memberantas bisnis rentenir di Kota Banda Aceh.
Pasalnya, bisnis rentenir ini bukan saja menciptakan perbudakan baru bagi kaum yang lemah, namun juga status hukumnya yang haram dalam pandangan syariat Islam.
Hal tersebut disampaikan Ketua 1 Rabithah Thaliban Aceh (RTA), Teuku Zulkhairi, melalui siaran pers ke media, Minggu, (26 Juli 2020).
Zulkhairi menggungkapkan, praktek rentenir selama ini sudah sangat merajalela di Banda Aceh dan bahkan juga di seluruh Aceh. Dan tidak ada tindakan berarti yang dilakukan pemerintah untuk membendungnya.
“Di lapangan, para pelaku bisnis rentenir ini yang banyak berasal dari luar Aceh ini menipu masyarakat dengan dalih koperasi sehingga banyak masyarakat miskin yang terjebak. Ketika masyarakat terjebak, maka mereka akhirnya akan sangat melarat karena pelaku praktek rentenir ini bagai lintah darat yang menghisap darah, “ jelas Zulkhairi yang juga dosen UIN Ar-Raniry ini.
Selain itu, dengan status Aceh yang memberlakukan Syari’at Islam, maka RTA menganggap sangat ironis praktek rentenir ini bisa berjalan di Banda Aceh dan juga berbagai kabupaten kota di Aceh lainnya. Oleh sebab itu, RTA mendukung tekad Pemko Banda Aceh memberantas praktek rentenir.
“Pemko Banda Aceh harus betul-betul serius memberantas rentenir. Jangan hanya retorika di media saja tapi tidak ada aksi nyata di lapangan. Libatkan masyarakat banyak, ormas dan semua kalangan dari agamawan hingga hartawan. Perlu perjuangan yang sungguh-sungguh untuk memberantas rentenir yang sudah sangat menggurita saat ini, “ terang Zulkhairi lagi.
Apalagi, kata Zulkhairi, juga terdapat indikasi adanya misi kritenisasi dalam praktek rentenir ini seperti yang diawalmi seorang perempuan Aceh di Langsa beberapa waktu lalu. Jadi ini bukan persoalan sepele.
Hal yang lebih penting lagi, tambahnya, adalah adanya solusi bagi masyarakat. Bagaimana caranya agar masyarakat dapat menghidupkan usahanya tanpa harus mengambil uang modal dari rentenir. Maka perlu adanya jalan keluar.
“Jadi Pemko Banda Aceh harus melibatkan para hartawan. Para pengusaha dan juga masyarakat seluruhnya. Kalau semua dilibatkan dan dikerahkan, insya Allah kita akan dapat memberikan solusi bagi masalah ini. Sudah saatnya orang-orang kaya dan pengusaha memberi perhatian terhadap masalah besar ini, “ harap Zulkhairi.
Selain di Kota Banda Aceh, Zulkhairi juga mengharapkan agar pemberantasan rentenir juga dilakukan oleh pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota lainnya di Aceh dan melibatkan semua elemen masyarakat.
“Belum terlambat. Tapi kalau tidak bergerak sekarang maka kita khawatirkan nanti akan sangat sulit untuk dibendung lagi, “ pungkas Zulkhairi.