Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nasional menetapkan Aceh Besar sebagai zona merah atau wilayah risiko tinggi penyebaran virus Corona. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) heran karena tak tahu dasar penetapan zona merah tersebut.
“Terkait penetapan zona merah kita tidak mengetahui dasar penetapan zona merah tersebut,” kata Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir, saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/7/2020).
Positif Corona di Aceh Besar hingga hari ini berjumlah 49 kasus. Muhajir menyebut positif COVID-19 di daerahnya tidak jauh beda dengan Banda Aceh yang mencatat 44 kasus.
“Hanya saja kita yang meninggal empat orang. Meski demikian, terkait hal tersebut kita akan introspeksi diri dan kembali memperketat protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian,” jelas Muhajir.
Muhajir meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta menjaga jarak. Pemkab juga bakal mengerahkan petugas Satpol PP untuk memantau penerapan protokol kesehatan.
“Ke depannya juga kita akan perketat pengawasan di masyarakat. Kita tidak akan protes (penetapan zona merah) ke pusat karena mereka sudah ada hitungannya,” ujarnya.
Berdasarkan data peta zona risiko yang dirilis Satgas COVID-19, dari 23 kabupaten kota di Aceh, Aceh Besar ditetapkan sebagai zona merah. Sementara, Banda Aceh berstatus zona oranye dan sembilan daerah berstatus zona kuning. Detik