DPR Aceh Batalkan MoU Proyek Tahun Jamak

DPR Aceh membatalkan nota kesepakatan 12 proyek tahun jamak 2020-2022 dengan nilai mencapai Rp2,66 triliun karena proses penganggaran dan penetapannya melanggar peraturan berlaku.

Pembatalan proyek tahun jamak tersebut diputuskan dalam sidang paripurna DPR Aceh di Banda Aceh, Rabu. 

Dalam sidang paripurna tersebut, ketua dan anggota Fraksi Partai Demokrat keluar ruangan sidang karena menolak pembatalan nota kesepahaman proyek tahun jamak.

Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin mengatakan proyek tahun jamak 2020-2022 diajukan Gubernur Aceh pada September 2019 kepada DPR Aceh. Pimpinan DPR Aceh periode 2014-2019 meminta Komisi IV DPR Aceh menelaah usul proyek tahun jamak tersebut.

“Komisi IV DPR Aceh periode 2014-2019 yang ditugaskan menelaah proyek tahun jamak memberikan rekomendasi tidak setuju karena harus ada pengkajian lebih lanjut terhadap proyek-proyek tahun jamak yang diusulkan Gubernur Aceh saat itu,” kata Dahlan Jamaluddin.

Selain itu sebut Dahlan Jamaluddin, proyek tahun jamak terdiri pembangunan jalan dam satu pembangunan irigasi ibarat penumpang gelap. Sebab, penganggarannya tidak pernah dibahas bersama anggota DPR Aceh.

“Proyek tahun jamak ini juga tidak masuk musrenbang. Namun, akhir pimpinan DPR Aceh periode sebelumnya menandatangani nota kesepakatan proyek tahun jamak tersebut,” kata Dahlan Jamaluddin.

Dahlan Jamaluddin mengatakan pembatalan nota kesepakatan proyek tahun jamak bukan berarti DPR Aceh menolak pembangunan jalan dan irigasi yang sangat dibutuhkan masyarakat. DPR Aceh sangat mendukung semua pembangunan karena untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penolakan nota kesepakatan tersebut semata-mata untuk menertibkan administrasi tata kelola pemerintahan yang baik dan berdasarkan peraturan berlaku. Sebab, ada prosedur dan mekanisme yang dilanggar dalam proyek tahun jamak 2020-2022.

“Kami ingin menegakkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Aceh sesuai aturan. Kami tidak ingin ada proyek pembangunan di Aceh bermasalah dengan hukum karena melanggar aturan,” kata Dahlan Jamaluddin. Antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads