Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, meminta pimpinan instansi dan Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) agar selalu bijak dalam menyikapi setiap keluhan warga Kota Banda Aceh terhadap pelayanan pemerintah kota.
Hal tersebut disampaikan Farid Nyak Umar saat memimpin rapat paripurna dewan yang berlangsung di Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (17/07/2020).
Farid menjelaskan, di era keterbukaan informasi (revolusi industri 4.0) seperti saat ini, perkembangan informasi begitu cepat dan sangat mudah diakses. Begitu juga dengan masyarakat, mereka bisa langsung menyampaikan berbagai respons dan keluhan terhadap pelayanan pemerintah melalui media sosial maupun saluran lainnya.
“Karena itu kami mengharapkan kepada pimpinan instansi dan SKPK harus menyikapi dengan bijak setiap keluhan dari warga kota,” kata Farid.
Menurut Farid, jika walikota saja selaku pimpinan tertinggi di kota ini menerima dengan terbuka berbagai masukan dan saran, bahkan kritikan dari dewan dan warga kota.
“Maka sudah selayaknya dan sewajarnya para kepala SKPK sebagai instrumen yang berada di bawah kepala daerah untuk senantiasa terbuka dan ramah terhadap berbagai masukan dan kritikan yang konstruktif dari berbagai pihak,” tegas politisi PKS tersebut.
Sebagai contoh kecil, tambah Farid, jika ada keluhan warga terhadap pelayanan pemerintah yang kurang memuaskan maka tinggal melakukan verifikasi, lalu menurunkan tim ke lapangan untuk melacak dan mendapatkan data yang valid dan akurat dari keluhan warga. Setelah itu jika kurang tepat, maka tinggal diperbaiki dan direvisi lalu dikomunikasikan kepada warga.
“Sebenarnya sangat simpel sekali, tidak perlu diterjemahkan macam-macam atau ditarik ke kiri, ke kanan, ke atas, ke bawah, bahkan menggerakkan orang atau tokoh untuk meng-counter dan mengadu antara pimpinan dengan anggota dewan atau eksekutif dan legislatif,” ujar Farid Nyak Umar.
Ketua Dewan Kota ini mengharapkan agar para pimpinan instansi untuk menerjemahkan dengan baik visi misi kepala daerah. Jika walikota diibaratkan sebagai pilot, maka unit kerja di bawah walikota selaku kru pesawat harus berupaya menjalankan dan mencapai target yang telah ditetapkan, jangan justru memperlambat pencapaian visi misi sebagaimana amanah Qanun Banda Aceh No.1 tahun 2018 tentang RPJMD Kota Banda Aceh 2017-2022.
Farid juga mengatakan, melakukan pengawasan serta check and balance merupakan bagian dari fungsi legislatif sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Provinsi dan Kota tepatnya di Pasal 365 ayat (1) huruf C yang menegaskan bahwa DPRK memiliki fungsi pengawasan dan Pasal 322 yang menyatakan bahwa anggota dewan memiliki hak untuk menyampaikan usul dan pendapat.
“Sebab sejatinya memberikan apresiasi atas berbagai capaian keberhasilan, atau menyampaikan saran, masukan dan koreksi bahkan kritikan yang konstruktif atas sesuatu yang belum ideal dikerjakan oleh pemerintah merupakan sesuatu yang lumrah dalam menjalankan roda pemerintahan, terlebih di era demokrasi seperti saat ini. Harapannya sinergitas antara eksekutif dan legislatif bisa berjalan baik,” ujarnya.