Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) meminta Pemerintah Kota Banda Aceh memperketat pengawasan syariat Islam di kota Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar saat memimpin rapat paripurna DPRK dalam rangka penyampaian pendapat fraksi-fraksi dewan terhadap rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2019 dan penyampaian tanggapan fraksi-fraksi dewan terhadap pendapat Wali kota mengenai rancangan qanun inisiatif dewan tahun 2020, yang digelar ruang paripurna gedung DPRK, Banda Aceh, Jumat (17/07/2020).
Dalam kesempatan tersebut Farid menyampaikan, persoalan syariat Islam di Kota Banda Aceh, pemko perlu membentuk kembali tim terpadu pengawasan syariat Islam. Menurut Farid, pengawasan syariat Islam harus melibatkan semua pihak supaya terwujudnya Banda Aceh yang gemilang sesuai bingkai syariat.
“Terlebih lagi, beberapa waktu lalu kita dikejutkan dengan pelanggaran syariat Islam yang sempat viral, sehingga memancing reaksi masyarakat, ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak agar syariat Islam ini benar-benar berjalan di ibukota Provinsi Aceh,” katanya.
Pengawasan yang dapat dilakukan kata Farid, salah satunya dengan memberdayakan muhtasib gampong melalui kegiatan pageue gampong.
Sementara tim terpadu melibatkan Pemko, unsur Forkopimda, TNI, Polri, Kemenag, remaja masjid, majelis taklim, pemuda gampong dan tokoh-tokoh masyarakat.
Di samping itu juga DPRK mendesak pemko agar meningkatkan anggaran terhadap instansi yang terkait penegakan dan pelaksanaan syariat Islam, seperti Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Satpol PP dan WH dan Dinas Pendidikan Dayah. Kemudian, mendesak Wali kota untuk mengevalusi khusus instansi tersebut terkait pelaksanaan dan penegakan syariat Islam.
Pendapat tersebut kata Farid, senada yang disampaikan oleh seluruh Fraksi-fraksi DPRK
yakni Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem-PNA, dan Fraksi PPP-PA yang meminta pemko untuk meningkatkan alokasi anggaran terhadap pengawasan syariat Islam.
Selanjutnya Farid meminta pemko mengevaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan dan penegakan syariat Islam di kota Banda Aceh, sejauh mana pencapaian dan target yang telah dicapai.
Sebagai fungsi pengawasan, DPRK Banda Aceh perlu mengingatkan dan memberikan saran serta kritikan kepada satuan kerja pemerintah kota (SKPK) Banda Aceh.
“Ini perlu dilakukan guna memastikan SKPK agar bisa menerjemahkan visi Pemko Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai Syariat,” tuturnya.