Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono dilaporkan ke Propam Polda Aceh atas dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh salah seorang warga Aceh Singkil bernama Yakarim Munir.
Yakarim M merasa dirugikan atas tindakan Kapolres Subulussalam dan jajaran yang telah menahan satu unit escavator milik Yakarim M tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas.
Menurut Yakarim, Kapolres Subulussalam telah melanggar kode etif profesi Polri karena tidak menerapkan nilai-nilai tribrata dan catur prasetya dalam pelaksanaan tugas, wewenang umum Kepolisian, tidak menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, reputasi serta kehormatan Polri.
“Ada kode etik profesi Kepolisian yang telah dilanggar oleh Kapolres. Ia tidak menjalanakan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Ada perbuatan penyalahgunaan wewenang disini, yaitu dengan menyita barang tanpa dasar hukum” Tegas Yakarim.
Penasehat Hukum Pelapor, Kasibun Daulay SH dan Faisal Qasim SH MH menuturkan bahwa perbuatan Kapolres Subulussalam dan jajarannya telah melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1) huruf b dan c Peraturan Kepala Kepolisiaan Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kasibun Daulay SH menyebutkan, laporan kliennya sudah diterima oleh Propam Polda Aceh Aceh dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/57/VII/YAN.2.5./2020/Yanduan tertanggal 8 Juli 2020. “Alhamdulillah, laporan klien kami tersebut langsung diterima oleh bagian Propam Polda Aceh dan pada hari itu juga ia dimintai keterangan untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Unit I Riksa Propam Polda Aceh” sebut Kasibun.
Kemudian Kasibun juga menjelaskan bahwa selain Kapolres, pihaknya juga melaporkan Kasatreskrim Polres Subulussalam yang juga diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, dimana ia dianggap memberi perlakuan khusus dan berbeda terhadap salah seorang tokoh di Subulussalam, dimana tokoh tersebut dianggap melakukan pelanggaran hukum dan telah dilaporan berkali-kali oleh Yakarim M, namun proses pengusutannya mangkrak dan tidak jalan.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, klien kami menempuh upaya-upaya yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan melaporkan oknum penegak hukum “nakal” dan dianggap telah bertindak melampui kewenangannya. Ini juga saya kira bagian dari pengawasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum kita dan demi memperkuat peran Polri sebagai institusi yang melayani dan melindungi masyarakat.” papar Kasibun.
Selanjutnya Kasibun meminta Propam Polda Aceh agar bertindak cepat dan tepat dalam menindaklanjuti laporan kaliennya tersebut, agar citra institusi Kepolisian khususnya Polda Aceh dalam mengayomi melayani, humanis serta profesional yang sedang giat-giatnya dibangun tidak tercoreng tercoreng oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Alhamdulillah selama ini Polda Aceh dibawah komando Kapolda yang baru, Bapak Irjen Pol Wahyu Widada sudah menampakkan citra yang positif, humanis & profesional di tengah-tengah masyarakat. Maka dari itu jangan sampai kerikil-kerikil kecil seperti perilaku oknum-oknum yang kita sebut tadi malah mencoreng citra Polda Aceh yang sudah mulai membaik. Oleh karena itu, kami meyakini kasus ini akan menjadi atensi Bapak Kapolda.” Tutup Kasibun.