Pria berinisial MUS yang memukul kepala hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Idi, Salamat Nasution, kini ditahan di Polres Aceh Timur. Sejumlah saksi juga telah diperiksa terkait pemukulan di ruang sidang tersebut.
“Pelaku sudah diamankan ke Polres. Kemarin korban sudah membuat laporan polisi,” kata Kasubbag Humas Polres Aceh Timur, AKP Muhammad Nawawi, saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/7/2020).
Salamat membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dengan nomor: LP/79/Yan.1.6./VII/2020/SPKT tanggal 7 Juli 2020. Menurut Nawawi, polisi akan memintai keterangan korban terkait laporan tersebut.
“Kami sudah menerima laporan dari korban, untuk tahap selanjutnya penyidik akan meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” jelas Nawawi.
Sebelumnya, MUS diduga nekat memukul hakim MS Idi, Salamat, karena kecewa terhadap putusan. MUS diduga tidak terima dengan putusan hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan istrinya.
“Pelaku tidak mau bercerai,” kata Humas MS Idi, T Swandi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/7).
Dalam persidangan dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020/MS-IDI, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan istri MUS. Saat itulah, MUS tiba-tiba maju ke meja hakim lalu mengambil palu dan memukul kepala Salamat. detik