Palu Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh, diketok keras kepada mafia sabu jaringan Malaysia-Aceh. Enam orang dibuat tidak berkutik, yaitu 2 orang dihukum mati, 3 orang dipenjara seumur hidup, dan sisanya 20 tahun penjara. Berikut ini daftar lengkapnya.
Berdasarkan berkas putusan yang dirangkum detikcom, Rabu (1/7/2020), jejaring ini cukup rapi dalam menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia. Kasus penyelundupan sabu itu direncanakan sejak Juli 2019.
Pada 21 Agustus 2019, kapal yang membawa 20 kg sabu berlayar dari pelabuhan rakyat di Juru, Penang, Malaysia. Kapal berlayar dan sesampai di tengah perairan Malaysia-Indonesia, kapal yang disewa Saleh menghampiri. Paket sabu pindah dari satu kapal ke kapal lain.
Di tengah perjalanan, sabu dipindahkan lagi ke kapal lain. Hal itu untuk mengecoh petugas. Akhirnya 20 kg sabu masuk ke pelabuhan tikus di jalur sungai Simpang Ulim, Aceh Timur.
Paket sabu kemudian diestafetkan hingga diendus aparat dan komplotan ini diamankan tim BNN di Jalan Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh. Komplotan ini kemudian diadili secara terpisah.
Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan PN Idi ke komplotan ini:
1. Faisal Nur dihukum mati. Faisal adalah napi dengan hukuman 18 tahun penjara dan tinggal di LP Pekanbaru. Faisal mengendalikan dan menjadi otak penyelundupan tersebut.
2. Muzriyanti dihukum mati. Muzriyanti adalah istri Faisal. Peran Muzriyanti menelepon suaminya di dalam penjara sehingga seakan-akan telepon itu normal antara istri-suami. Ternyata dalam beberapa kali percakapan, mereka membicarakan penyelundupan itu.
3. Edi Saputra dihukum penjara seumur hidup. Edi diberi kepercayaan oleh Faisal untuk merekrut tim. Edi menyiapkan Rp 53 juta/kg sabu bagi dana penyewaan kapal.
4. Ridwan dihukum penjara seumur hidup. Peran Ridwan cukup vital karena ia yang mencari kapal untuk mengambil sabu. Pengambilan sabu dilakukan di tengah laut yang dibawa dengan kapal dari Malaysia.
5. Marzuki dihukum penjara seumur hidup. Peran Marzuki juga tidak bisa diabaikan begitu saja. Ia yang menjemput sabu pelabuhan tikus di jalur sungai Simpang Ulim, Aceh Timur. Sabu itu kemudian disembunyikan di rumahnya.
6. Fitriani dihukum penjara 20 tahun. Ia menemani Muzriyanti di Malaysia terkait penyelundupan itu.
Detik.com