Sinergi Bea Cukai – BNN berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 37 bungkus di Medan dan Bireun Provinsi Aceh.
Sabu yang terbungkus dalam kemasan Teh Cina warna hijau dengan berat masing masing bungkus kurang lebih 1 Kg diamankan oleh petugas gabungan dan 6 pelaku ditangkap.
Isnu Irwantoro, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh menyebutkan, keberhasilan itu berkat sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut), Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri), Badan Narkotika Nasional Pusat, BNNP Sumut, BNNK Pidie Jaya dan BNNK Pidie.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini, berawal informasi dari Kanwil Bea Cukai Aceh bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia masuk ke perairan Kuala Bireuen, Aceh yang rencananya akan diedarkan di wilayah Aceh dan Sumut.
Informasi tersebut kemudian diteruskan ke BNN untuk diolah lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan pada Kamis (25/06) bahwa kapal yang menjadi target akan masuk ke perairan Aceh pada hari Jumat (26/06) atau Sabtu (27/06).
Menindaklajuti hal tersebut, Tim Kanwil Bea Cukai Aceh berkoordinasi dengan Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Kuala Langsa dan BNN.
Kanwil Bea Cukai Aceh menggerakkan skema operasi bersama baik operasi laut maupun operasi darat. Dua kapal patroli yakni kapal BC 15021 milik Kanwil Bea Cukai Aceh dan kapal BC 20011 milik Kanwil Bea Cukai Kepri dikerahkan untuk melakukan upaya pemantauan di laut atas informasi STS (Ship to Ship) narkotika oleh kapal nelayan jenis oskadon di perairan Malaysia.
Kemudian pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 16.30 WIB, tim operasi darat berhasil memantau pergeseran 2 orang pelaku dan sejumlah barang bukti narkotika ke arah Medan, hingga tim akhirnya dapat mengamankan pelaku MF (31 tahun) dan MR (36 tahun) di Deli Serdang, Sumut bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus yang disimpan dalam dua karung.
Berdasarkan keterangan MF dan MR, petugas gabungan kemudian mengamankan BW (28 tahun) dan AM (26 tahun) di area parkir Carrefour Plaza Medan Fair. BW dan AM adalah penerima narkotika di Medan.
Kemudian pengembangan dilanjutkan ke wilayah Bireuen Provinsi Aceh dan petugas gabungan mengamankan 8 bungkus narkotika jenis sabu yang di sembunyikan oleh RZ (20 tahun) di gudang milik MRU (39 tahun) yang berada di Jeumpa, Bireuen.
Terhadap 6 pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan ke Kantor BNN Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan diungkapkanya kasus ini, lantas BNN berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Malaysia dalam pengembangan penyelidikan karena terindikasi sindikat yang menjadi pemasok narkoba tersebut berada di Penang-Malaysia.
Atas penggagalan penyelundupan yang dilakukan kali ini, Kanwil Bea Cukai Aceh telah menambah jumlah kasus penindakan narkotika sepanjang tahun 2020.
Hingga Juni 2020, tercatat 4 kasus penyelundupan telah berhasil digagalkan. Penindakan narkotika tersebut yakni 18,87 kg Sabu pada Senin (14/02); 12 kg Sabu pada Rabu (24/03); 119 kg Sabu pada Kamis, (21/06) serta penindakan atas penyelundupan narkotika saat ini.
Penindakan ini adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkotika. Bea Cukai juga akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan. Masyarakat juga dapat mendukung kegiatan ini dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan ilegal atau perbuatan melanggar hukum.