Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh mengeluarkan kebijakan agar pegawainya untuk bekerja dari rumah, seiring salah satu pejabatnya terpapar COVID-19.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jalaluddin, Rabu, mengatakan pascasalah satu pegawai terpapar pihaknya langsung mewajibkan seluruh pegawai bekerja di rumah, kecuali beberapa orang yang penting ke kantor, namun tetap dengan protokol kesehatan ketat.
“Aktivitas di kantor kita batasi, yang (pegawai) lain kita lock, kita suruh pulang ke rumah, stanby kerja di rumah,” kata Jalaluddin, di Banda Aceh.
Pasien COVID-19 ke 50 di Aceh yang terdeteksi berinisial RI warga Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Dia merupakan salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di instansi Satpol PP dan WH Aceh.
Menurut Jalaluddin, semua orang yang pernah berkontak jarak dekat dengan RI juga telah menjalani pemeriksaan sampel usap (swab) dengan metode polymerase chain reaction (PCR), dan sedang menunggu hasilnya.
“Semua petugas dan pegawai berkontak dengan dia (RI) telah ditracing, dan hari ini sudah dites swab,” katanya.
Semua telah mengatur tidak boleh masuk kantor, sampai selesai pemeriksaan di laboratorium. Hari ini bagi yang piket masuk kantor, tetapi yang lain standby di rumah hingga kondisi steril, katanya.
Kebijakan tersebut, kata Jalaluddin, diambil sebagai langkah dalam upaya pecegahan penularan COVID-19 terhadap pegawai serta petugas Satpol PP dan WH Aceh lainnya.
Seperti diketahui, RI terkonfirmasi positif Senin (22/6) lalu berdasarkan hasil dari tes usap PCT Balai Litbangkes Aceh. Sekarang RI sedang menjalani perawatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.
Pasien RI terpapar bermula ketika tes cepat massal sebanyak 165 orang di lingkungan Satpol PP dan WH Aceh, hasilnya hanya RI yang menunjukkan reaktif, sehingga harus konfirmasi ke pemeriksaan usap PCR, yang ternyata telah positif COVID-19. Antara