Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banleg DPRA) belum membahas rancangan qanun (raqan) penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah karena masih menunggu naskah akademik dari Pemerintah Aceh.
“Raqan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ini masuk program legislasi DPRA 2020. Namun belum dibahas karena naskah akademiknya belum diserahkan oleh Pemerintah Aceh,” kata Wakil Ketua Banleg DPRA Bardan Sahidi di Banda Aceh, Selasa.
Bardan mengatakan pihaknya tidak mengetahui kapan naskah akademik rancangan qanun tersebut diserahkan. Padahal, Banleg DPRA sudah menjadwalkan waktu pembahasan setiap hari Senin, Selasa, dan Rabu.
Ia menyebutkan mitra pembahasan rancangan qanun penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yakni Biro Keistimewaan, Biro Hukum, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekretariat Daerah Aceh, Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Selain jadwal pembahasan, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, Banleg DPRA juga sudah menyusun daftar inventaris masalah penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah.
“Kami sudah menyiapkan 26 daftar inventaris masalah yang akan dibahas saat pembahasannya nanti, di antaranya persiapan, mekanisme pemberangkatan, embarkasi, usul kuota haji,” kata Bardan.
Selain itu, pembagian uang dari Baitul Asyi. “Apakah uang itu dibagikan kepada jamaah haji asal Aceh atau warga Aceh yang menuaikan ibadah haji?. Artinya, warga Aceh yang berangkat dengan kloter dari luar Aceh,” katanya.
“Sebagai daerah istimewa, keberadaan qanun ini untuk mewujudkan Aceh bisa menyelenggarakan ibadah haji dan umrah. Oleh karena itu, kami mengharapkan Pemerintah Aceh segera menyerahkan naskah akademik rancangan qanun ibadah haji dan umrah,” kata Bardan. Antara