Seorang balita berumur dua tahun di Provinsi Aceh terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga total di daerah berjuluk Serambi Mekkah tersebut ada 38 kasus warga yang terjangkit virus corona.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif di Banda Aceh, Kamis membenarkan penambahan satu pasien baru. Bocah tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Utara, yang merupakan wilayah klaster baru di Tanah Rencong.
“Iya, anak dua tahun (penambahan kasus baru COVID-19,” katanya.
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan sampel usap (swab) bocah tersebut di laboratorium polymerase chain reaction (PCR) Balai Litbangkes Aceh keluar pada Rabu (17/6) dan diketahui positif.
Hanya saja, kata Hanif, hasil pemeriksaan usap tersebut diketahui setelah pihak gugus tugas mengeluarkan laporan penambahan kasus, sehingga baru dapat diumumkan saat ini.
“Karena kemarin hasil laboratorium keluar setelah kami umumkan laporan. Hari ini kami naikkan ke laporan,” kata Hanif.
Balita tersebut merupakan seorang anak yang berstatus orang tanpa gelaja (OTG). Diketahui juga pasien itu bagian dari keluarga pasangan suami istri berinisial MS dan DL, asal Lhokseumawe, yang lebih dulu terkonfirmasi positif COVID-19.
Untuk wilayah Aceh terdapat klaster baru penyebaran virus corona, yakni di Lhokseumawe dan Aceh Utara dengan jumlah kasus tertinggi yang mencapai 16 kasus.
Secara kumulatif, Aceh telah mencatat 38 kasus COVID-19, dengan rincian 20 orang telah sembuh, dua orang meninggal dunia, dan 16 orang masih dalam penangan tenaga medis. Antara