Pemerintah Kota Banda Aceh kembali memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan beberapa rekomendasi.
Opini WTP yang ke-12 kali diraih Pemko Banda Aceh secara berturut-turut itu, diserahkan langsung oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh Arif Agus kepada Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar, di BPK-RI Aceh Pada Selasa (16/06/2020).
Pada kesempatan itu Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diperoleh pemerintah Kota Banda Aceh. Di samping itu ia juga meminta agar pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, di bawah kepemimpinan Aminullah Usman dan Zainal Arifin, ini karena mampu mempertahankan Opini WTP atas LKPD TA 2019. Artinya Kota Banda Aceh secara berturut-turut telah meraih 12 kali Opini WTP, sedari tahun 2009 silam,” kata Farid Nyak Umar.
Menurut politisi PKS itu Opini WTP yang ke 12 ini bukan hanya menjadi prestasi di tingkat provinsi tapi juga nasional. Dengan kerja keras dan dukungan semua pihak, pemko dapat kembali mempertahankan prestasi ini. Menurutnya itu sangat luar biasa karena mempertahankan jauh lebih sulit dari pada memulai.
Lebih lanjut kata Farid Nyak Umar, setelah penyerahan ini pihaknya menunggu pengajuan secara resmi oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Setelah itu dewan akan menggelar rapat paripurna, lalu pembahasan oleh badan anggaran, dan komisi-komisi terkait serta peninjauan ke lapangan.
“Dengan adanya LHP dari BPK akan memudahkan legislatif dalam proses pembahasan LKPD bersama eksekutif. Tentunya kami meminta kepada Pemko Banda Aceh untuk dapat segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi dari BPK Perwakilan Aceh. Sehingga ke depan catatan dan temuan dari BPK semakin berkurang,” ujarnya.
Farid juga berharap dengan demikian pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh bisa menjadi contoh dan model bagi daerah-daerah lain. Bukan hanya di Aceh tadi juga di Indonesia.
Farid menambahkan rekomendasi yang disampaikan Kepala BPK juga menjadi bahan dan catatan DPRK untuk mengetahui bagaimana efektifitas pengelolaan Keuangan daerah. Kemudian sejauh mana kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan sistem pengendalian intern. dari buku yang sudah diserahkan baik sistem pengawasan internal.
“Nanti kami akan melihat bagaimana tindak lanjut atas berbagai rekomendasi BPK baik tahun 2019 maupun anggaran tahun sebelumnyan dan tahun ini. Jika ditemukan kekurangan, maka masih cukup waktu untuk memperbaikinya.dapat diperbaiki bersana.dan sehingga alaupun ada kekurangan kekurangan bisa diperbaiki bersama,” tuturnya.[]