Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Aida Ratna Zulaiha, mengapresiasi paparan laporan penggunaan anggaran biaya tidak terduga (BTT) untuk penanganan penanggulangan Covid-19 oleh tim Pemerintah Aceh.
“Paparan ini membuat kami memahami bagaimana program kerja dan penggunaan anggaran yang dilakukan Pemerintah Aceh, ” ujar Aida saat menggelar rapat koordinasi Evaluasi dan Monitoring Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Aceh, Jum’at, (5/6/2020).
Sebelumnya, tim Pemerintah Aceh memaparkan penggunaan anggaran BTT yang telah dan akan dilakukan untuk pelaksanaan program penanggulangan Covid-19 kepada pihak Deputi Bidang Pencegahan KPK. Pemaparan itu dilakukan melalui video conference di Kantor Gubernur Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak enam Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang menggunakan anggaran BTT memaparkan secara bergantian kepada pihak Deputi Bidang Pencegahan KPK terkait program penanggulangan Covid-19 yang telah dan akan dilaksanakan.
Enam SKPA tersebut, yaitu, Dinas Kesehatan Aceh, Satpol PP WH, Dinas Perhubungan Aceh, Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Dinas Sosial Aceh dan Dinas Koperasi dan UKM.
Aida mengatakan, dalam penanganan Covid-19, KPK memiliki peran dalam pengawasan dan pemantauan penggunaan dana yang dialokasi untuk Covid-19. Kemudian, pihaknya juga mengawasi serta memantau penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran.
“Kami juga menampung pengaduan masyarakat melalui website Jaga.id. Serta menyalurkan pengaduan tersebut kepada Inspektorat Pemda di Aceh, ” kata Aida.
Dalam kesempatan itu, Aida juga menyampaikan sejumlah rekomendasi KPK dalam pengelolaan alokasi anggaran Covid-19 agar tidak terjadinya potensi korupsi. Pertama, mekanisme refocusing anggaran harus akuntabel dan sesuai dengan prosedur dan pelaporan.
Kedua, lanjut dia, penggunaan anggaran refocusing harus rasional dan sesuai dengan kebutuhan. Ia juga mengingatkan agar anggaran tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada.
“Pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan jangan memanfaatkan bencana untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak relevan, ” ujar Aida.
Kemudian, kata Aida, KPK juga merekomendasikan agar setiap proses pengadaan barang jasa dan pelaksanaan berbagai program, melibatkan pengawasan dan pendampingan dari Inspektorat dan BPKP.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, mengatakan, sampai saat ini Pemerintah Aceh telah menggunakan dana BTT sebanyak 57,5 miliar dari 118 miliar dana BTT yang dialokasikan untuk penanganan percepatan penyebaran Covid-19 di Aceh.
“Alokasi anggaran tersebut ditujukan untuk penanganan klinis kesehatan, jaring pengaman sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19, operasi penegakan protokol penanganan Covid-19 dan operasional pusat kendali operasi (PUSDALOPS) gugus tugas percepatan penganan Covid-19 Provinsi Aceh, “jelas Taqwallah.
Taqwallah menegaskan, sampai saat ini pelaksanaan program penanggulangan Covid-19 di Aceh belum menggunakan sepeser pun dari anggaran refocusing APBA yang berjumlah 1,7 triliun. Sekda mengatakan, program penanggulangan Covid-19 di Aceh masih cukup dengan menggunakan anggaran BTT.
Sekda berharap perhatian dari semua pihak, agar pemanfaatan dana BTT berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga dapat tercegah dari tindak pidana korupsi.
Sekda mengtakan, kondisi Covid-19 saat ini juga menjadi kendala dalam melaksanakan beberapa program tahun ini. Meski demikian, kata dia, setidaknya hambatan itu dapat dihiasi dengan kinerja yang bersih dan jauh dari aroma korupsi.