Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah baru saja menetapkan Kota Banda Aceh bersama delapan kabupaten/kota lainnya di Aceh, masuk dalam daftar daerah berstatus zona merah Covid-19.
Sementara 14 kabupaten/kota lainnya masuk dalam daftar daerah berstatus zona hijau Covid-19.
Terkait Penetapan zona itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 Juni 2020 kepada bupati dan wali kota se Aceh.
Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad memandang bahwa penetapan Banda Aceh dalam zona merah Covid 19 patut ditinjau ulang. Sebagai ibu kota provinsi Aceh, selama ini penyebaran Covid 19 bisa dikatakan tidak parah dan bahkan tidak ada penambahan kasus baru yang mengkhawatirkan.
Penetapan zona merah ini menurutnya bisa membuat kegundahan baru di tengah masyarakat kota Banda Aceh yang sudah mulai melakukan aktivitas normal dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
“Pemerintah Aceh seharusnya bisa lebih dalam lagi melakukan kajian sebelum menetapkan sebuah daerah masuk dalam zona tertentu. Jika tidak ada banyak kerugian yang akan tercipta di daerah itu. Saat ini masyarakat sudah begitu banyak masalah selama wabah virus Corona ini, jadi jangan ditambah lagi melalui keputusan yang menakutkan.” Kata Tuanku.
Dalam hal ini, Fraksi PKS juga mendukung akan sikap pemerintah Kota Banda Aceh untuk bisa mengajukan permohonan kepada pemerintah Aceh untuk bisa segera merubah status zona merah kota Banda Aceh.
Oleh karena itu, Tuanku berharap agar penetapan zona merah Kota Banda Aceh bisa segera direvisi, agar aktivitas masyarakat Banda Aceh bisa segera berjalan dengan baik dan aman.