Pemberhentian Sayid Fadhil, sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dan pengangkatan Razuardi, selaku Plt Kepala BPKS, yang dilakukan oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) telah sah secara hukum dan dan bersifat inkrah atas putusan Mahkamah Agung.
Pemberhentian itu sah seiring dengan diterimanya kasasi yang diajukan Pemerintah Aceh terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan terkait gugatan mantan Kepala BPKS Sabang, Sayid Fadhil.
“Kita berharap semua pihak dapat menerima keputusan tersebut, ” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Amrizal J Prang, di Banda Aceh, Selasa, (2/6/2020).
Sebelumnya, Sayid Fadhil, ditunjuk dan dilantik sebagai Kepala BPKS Sabang pada 22 Maret 2018, oleh Irwandi Yusuf, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Aceh. Kemudian, ia diberhentikan atas evaluasi dan kinerjanya selaku pimpinan di lembaga tersebut oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 16 Januari 2019.
Tidak terima atas pemberhentian dirinya, Sayid Fadhil melawan kebijakan yang dilakukan oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dengan mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Tidak puas atas putusan PTUN Banda Aceh, Sayid Fadhil, kemudian melakukan banding melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.
Dalam amar putusannya PTUN Medan yang bernomor 233/B/2019/PT.TUN MDN, tanggal 20 Desember 2019, menerima seluruh gugatan penggugat, Sayid Fadhil dan menolak seluruh eksepsi tergugat dari Dewan Kawasan Sabang (DKS) yaitu Gubernur Aceh, Wali Kota Sabang dan Bupati Aceh Besar.
Kalah pada PTTUN Medan, Pemerintah Aceh, selanjutnya mengajukan kasasi kepada MA. Kemudian hasil putusan akhir MA, kasasi tersebut diterima dan membatalkan putusan banding PTUN Medan serta menguatkan putusan PTUN Banda Aceh, terkait dengan SK pemberhentian Sayid Fadhil.
Amrizal mengatakan, dengan dikabulkannya kasasi Pemerintah Aceh itu, maka pemberhentian Sayid Fadhil, sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sah secara hukum dan bersifat inkrah atas putusan MA.
“Kita berharap keputusan ini dapat dijalankan semua pihak dan tidak ada lagi polemik atas SK pemberhentian itu, ” kata Amrizal.