Sebanyak 2.303 calon pengantin di Aceh melaksanakan akad nikah sepanjang April-Mei 2020.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariat Kanwil Kemenag Aceh, H Hamdan.
Menurut Hamdan, di tengah masa darurat Covid-19 dan larangan akad nikah di luar KUA sejak April-Mei, tercatat 3096 pendaftaran nikah di KUA.
Pada bulan April, ada 2164 pendaftaran nikah di Aceh dan seluruhnya melaksanakan akad nikah di bulan yang sama. Kemudian, pada bulan Mei tercatat 900 pasangan mendaftarkan nikah di KUA dan hanya 139 calon pengantin melaksanakan akad nikah di bulan tersebut.
Hamdan mengatakan, meskipun di tengah wabah Covid-19 layanan nikah di KUA tetap berjalan. Hanya saja, ada beberapa aturan yang harus diikuti seperti, akad nikah harus di KUA dan pelaksanaan akad nikah harus mengikuti protokol kesehatan.
“Semua aturan yang diberlakukan di masa darurat Covid-19, seperti yang hadir ke pernikahan hanya 10 orang, wajib pakai masker dan lainnya itu sudah berlangsung dengan sebaik mungkin,” kata Hamdan.
Hamdan juga menjelaskan untuk saat ini telah dibolehkan melaksanakan akad nikah di masjid. Dengan syarat, tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti tamu yang hadir hanya 30 orang, memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19 dan pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Kebijakan ini diambil setelah terbitnya Surat Edaran nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
“Namun, untuk tatacara pelaksanaannya lebih rinci, kita masih menunggu SE dari Ditjen Bimas Islam Kemenag RI,” kata Hamdan.